WALISONGOSAMPANGWALISONGOSAMPANG

Fintech : Journal of Islamic FinanceFintech : Journal of Islamic Finance

Transportasi online adalah salah satu contoh pengembangan teknologi berbasis aplikasi disambut cukup baik di awal kemunculannya karena dianggap sebagai salah satu inovasi terbaik saat ini, salah satu transportasi online yang muncul saat ini yaitu go‑jek. Tetapi dalam pekerjaan menjadi driver gojek tidaklah mudah dimana ada konsumen yang menghilang atau tidak bisa dihubungi, sehingga menyebabkan kerugian kepada pihak driver gojek dalam pembiayaan sesuatu yang sudah dipesan seperti makanan. Dalam kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES) Pasal 311 berbunyi bahwa uang ijarah wajib dibayar oleh pihak mustajir meskipun majur tidak digunakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Hokum Empiris. Metode pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap driver Gojek dan konsumen serta referensi buku dan skripsi.

Penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak oleh konsumen pada layanan Go‑Food menimbulkan kerugian finansial, tenaga, dan penurunan kinerja bagi driver Gojek.Praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 311 dan 606 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yang menuntut pembayaran ijarah dan pengembalian pokok qardh.Karena tidak adanya mekanisme sanksi yang efektif, konsumen tidak mendiskriminasi pemb heard, sehingga perlunya penegakan hukum dan batasan kompensasi yang lebih tegas.

1) Meneliti cara menegakkan sanksi hukum bagi konsumen yang melakukan pembatalan sepihak, baik melalui peran regulator maupun peraturan platform, sehingga menurunkan frekuensi kejadian. 2) Menganalisis perilaku konsumen di antarmuka aplikasi Go‑Food untuk mengidentifikasi faktor psikologis dan teknis yang memicu pembatalan, sehingga platform dapat menambahkan peringatan atau batasan sebelum transaksi dikonfirmasi. 3) Mengembangkan sistem algoritma penilaian risiko yang menyesuaikan tarif atau ketentuan pembayaran bagi pengguna dengan riwayat pembatalan tinggi, memperkuat kepatuhan dan menurunkan kerugian bagi driver. 4) Eksplorasi model kompensasi,Ijeh yang melibatkan pihak ketiga, misalnya lembaga keuangan syariah, untuk menyediakan dana ganti rugi sementara driver menunggu pembayaran khas. 5) Mengkaji dampak jangka panjang pembatalan sepihak terhadap persepsi pelanggan terhadap keadilan sistem, serta bagaimana reputasi platform dapat dipengaruhi. 6) Menginvestigasi kemungkinan integrasi blockchain untuk mencatat transaksi dan status pembatalan secara transparan. 7) Menilai efektivitas program edukasi bagi konsumen mengenai hak dan kewajiban, serta dampaknya pada penurunan pembatalan. 8) Membandingkan kebijakan platform גלגכפשיןלכפגפי dengan platform sejenis di negara lain yang menerapkan hukum syariah dalam layanan. 9) Mengkaji interaksi antara kebijakan perusahaan dan regulasi pemerintah daerah terkait layanan transportasi online, khususnya di Pamekasan. 10) Menyusun rekomendasi kebijakan yang menggabungkan kepentingan konsumen, driver, dan regulator dalam kerangka hukum syariah.

Read online
File size413.52 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test