STPNSTPN

BHUMI: Jurnal Agraria dan PertanahanBHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan

Frekuensi tinggi konflik agraria yang melibatkan tanah adat mencerminkan perlindungan hukum yang lemah terhadap hak-hak tanah adat. Sebagai respons, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap tanah adat melalui program legalisasi dan redistribusi tanah. Namun, implementasi program ini tidak efektif karena pengakuan terbatas terhadap hak-hak tanah adat, yang tidak sepenuhnya mencegah alih fungsi tanah adat yang telah dilegalisasi untuk investasi atau penggunaan komersial. Sebagai perbandingan, Desa Tenganan Pegringsingan di Bali menunjukkan sistem tanah adat yang kuat, di mana tanah tetap terlindungi dari konversi meskipun menghadapi tekanan pariwisata yang signifikan. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi nilai-nilai dalam sistem tanah adat di Desa Tenganan Pegringsingan dan potensi integrasinya ke dalam agenda reforma agraria.

Reforma agraria adalah salah satu agenda utama yang berkaitan dengan tanah di Indonesia.Namun, kebijakan dalam agenda reforma agraria yang diterapkan oleh pemerintah masih berfokus pada program redistribusi tanah, yang tidak memenuhi nilai-nilai inti reforma agraria.Selain itu, implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 belum optimal, karena belum memberikan perlindungan yang kuat terhadap tanah adat yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA).Hal ini membuka peluang untuk konversi atau komersialisasi tanah adat dengan dalih kepentingan umum atau proyek strategis nasional, yang mengancam kedaulatan dan keberlanjutan komunitas adat.Shohibuddin, dalam bukunya Wakaf Agraria, mengidentifikasi empat pilar implementasi reforma agraria, yaitu jaminan akses, perlindungan hak, perlindungan ekosistem, dan perlindungan sistem produksi.Sangkoyo mengidentifikasi empat komponen dasar pembaruan agraria, yaitu tata kuasa, tata guna, tata produksi, dan tata konsumsi.Pelaksanaan reforma agraria dengan memenuhi empat pilar dan komponen ini dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat untuk implementasinya di tanah adat.Sistem pemerintahan tanah adat di Desa Tenganan Pegringsingan memiliki relevansi tinggi dengan prinsip-prinsip reforma agraria, khususnya dalam melindungi tanah adat MHA dari konversi dan komersialisasi sesuai dengan pilar dan komponen reforma agraria.Sistem ini berbasis hukum informal dan dikelola oleh komunitas dan otoritas pemerintahan sendiri.Sistem pemerintahan tanah adat memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari agenda reforma agraria, terutama di tempat-tempat di mana masyarakat hidup rukun dan pertanian penting.Model pengelolaan tanah komunal ini juga mendukung upaya konservasi yang sejalan dengan gaya hidup MHA.Suksesnya desa ini dalam melestarikan tanah adatnya menjadi inspirasi tentang bagaimana sistem pengelolaan komunal dapat menjadi solusi efektif dalam menghadapi tantangan modernisasi sambil mempertahankan keberlanjutan ekosistem dan budaya lokal.Komunitas adat lainnya di Indonesia yang memiliki karakteristik serupa memiliki potensi untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pengelolaan tanah dari Desa Tenganan Pegringsingan ke dalam agenda reforma agraria mereka.Mengintegrasikan nilai-nilai pemerintahan tanah adat Tenganan ke dalam kebijakan reforma agraria nasional dapat membantu membuat reforma agraria lebih inklusif dengan mempertimbangkan kebutuhan MHA untuk melindungi tanah mereka dari tekanan ekonomi dan memastikan pengelolaan yang berkelanjutan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Mengkaji lebih lanjut tentang bagaimana sistem tanah adat di Tenganan Pegringsingan dapat diterapkan di komunitas adat lainnya di Indonesia, dengan mempertimbangkan karakteristik unik setiap komunitas. Penelitian ini dapat berfokus pada tantangan dan peluang dalam mengadaptasi model Tenganan Pegringsingan ke dalam konteks yang berbeda.. . 2. Menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari implementasi sistem tanah adat Tenganan Pegringsingan, khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan dan pengurangan kesenjangan sosial di dalam komunitas. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana sistem ini dapat memperkuat solidaritas sosial dan mengurangi ketimpangan dalam akses terhadap sumber daya alam.. . 3. Meneliti peran dan kontribusi sistem tanah adat Tenganan Pegringsingan dalam konservasi dan pelestarian lingkungan. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana sistem ini mendukung keberlanjutan ekosistem lokal, melindungi keanekaragaman hayati, dan menjaga keseimbangan ekologis. Selain itu, penelitian ini juga dapat mengeksplorasi bagaimana sistem ini dapat menjadi model untuk konservasi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di komunitas adat lainnya.

Read online
File size974.32 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test