UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Penerbitan sertipikat pengganti rawan bermasalah, terutama apabila putusan pengadilan memerintahkan untuk menerbitkan duplikat sertipikat yang sertipikat lamanya telah dilampirkan dalam berkas perkara dalam putusan yang berbeda. Salah satu contoh masalah yang berkaitan dengan penerbitan sertipikat pengganti sebagai akibat putusan pengadilan tersebut, terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana upaya pemberian kepastian hukum oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dalam penerbitan sertipikat pengganti akibat Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr? 2) Bagaimana kendala Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dalam penerbitan sertipikat pengganti akibat Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr.? Metode penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris. Hasil Penelitian ini yaitu 1) Upaya pemberian kepastian hukum oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dalam penerbitan sertipikat pengganti akibat Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr dilakukan dalam bentuk diskresi. Namun upaya tersebut belum mencapai kepastian hukum karena hingga saat ini sertipikat pengganti belum diterbitkan dan belum memenuhi syarat kepastian hukum. 2) Kendala Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dalam penerbitan sertipikat pengganti akibat Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr yaitu adanya pertentangan antara putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN dengan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga hal tersebut menimbulkan kekosongan hukum. Hal tersebut menjadikan adanya diskresi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri yang didasarkan pada ketentuan pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Upaya pemberian kepastian hukum oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dalam penerbitan sertipikat pengganti akibat Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr dilakukan dalam bentuk diskresi dalam bentuk meminta persetujuan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur hal tersebut didasarkan pada Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Namun upaya tersebut belum mencapai kepastian hukum karena hingga saat ini Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri belum dapat menerbitkan sertipikat pengganti sehingga syarat kepastian hukum terhadap penerbitan sertipikat pengganti tersebut belum terpenuhi.Kendala Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dalam penerbitan sertipikat pengganti akibat Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr yaitu adanya pertentangan antara putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN dengan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga hal tersebut menimbulkan kekosongan hukum dan menjadikan diskresi bagi Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri yang mana diskresi tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Untuk mengatasi permasalahan penerbitan sertipikat pengganti akibat putusan pengadilan, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai pengaturan penerbitan sertipikat pengganti dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini dapat fokus pada analisis kekosongan hukum dan pertentangan peraturan perundang-undangan yang menjadi kendala dalam penerbitan sertipikat pengganti. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi peran diskresi dalam pelaksanaan putusan pengadilan dan bagaimana diskresi tersebut dapat digunakan untuk mencapai kepastian hukum. Penelitian lanjutan juga dapat mengusulkan solusi praktis untuk mengatasi permasalahan penerbitan sertipikat pengganti, seperti penyempurnaan prosedur penerbitan atau penguatan koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur.

Read online
File size233.08 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test