IAIN CURUPIAIN CURUP
Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamAl-Istinbath: Jurnal Hukum IslamPerkembangan hukum seringkali tertinggal di belakang dinamika aktivitas ekonomi, padahal kepastian hukum sangat penting untuk melindungi hak-hak ekonomi dan bisnis para pelaku pasar. Studi ini mengevaluasi efektivitas hukum ekonomi syariah di Indonesia menggunakan teori efektivitas hukum Anthony Allott, yang menekankan fungsi preventif, kuratif, dan fasilitatif hukum. Dengan menggunakan pendekatan evaluatif kualitatif, analisis ini didasarkan pada undang-undang, fatwa, putusan pengadilan, dan regulasi institusional dari otoritas utama seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dilengkapi dengan sumber akademik terkemuka yang telah melalui peninjauan sejawat. Temuan menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah masih efektif secara parsial: belum mampu meningkatkan literasi dan inklusi publik, mekanisme kuratifnya terhambat oleh keterbatasan hukum substantif, dan peran fasilitatifnya melemah karena infleksibilitas regulasi. Studi ini berkontribusi pada evaluasi sosio-legal hukum ekonomi syariah, mengusulkan kerangka kerja yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berorientasi inovasi untuk meningkatkan responsivitas dan keberlanjutan sistem ekonomi syariah Indonesia.
Pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam instrumen hukum, namun efektivitasnya bervariasi di dimensi preventif, kuratif, dan fasilitatif menurut teori Allott.Secara preventif, literasi publik dan partisipasi sukarela masih terbatas.kuratif, penegakan keadilan terhambat kurangnya hukum substantif syariah.dan fasilitatif, inovasi serta fleksibilitas produk syariah baru belum sepenuhnya terakomodasi.Hal ini menunjukkan bahwa meskipun aspek institusional dan prosedural telah mapan, kapasitas substantif dan adaptif hukum ekonomi syariah perlu dikembangkan melalui kodifikasi hukum materiil, harmonisasi regulasi, dan peningkatan pemahaman publik.
Saran penelitian lanjutan dapat mengarahkan fokus pada aspek-aspek yang belum sepenuhnya tereksplorasi dalam upaya meningkatkan efektivitas hukum ekonomi syariah di Indonesia. Pertama, perlu ada penelitian mendalam yang mengkaji faktor-faktor psikologis dan sosiokultural yang memengaruhi rendahnya literasi dan inklusi keuangan syariah di masyarakat. Meskipun religiusitas tidak selalu berkorelasi langsung, ada baiknya diinvestigasi lebih lanjut mengapa akses mudah dan kebutuhan mendesak masih mendorong masyarakat ke pinjaman rentenir, termasuk pinjaman daring ilegal. Penelitian ini bisa menggunakan metode kualitatif atau campuran untuk menggali persepsi, hambatan, dan motivasi masyarakat awam terhadap produk dan layanan keuangan syariah, guna merumuskan strategi edukasi yang lebih tepat sasaran. Kedua, mengingat keterbatasan hukum substantif syariah dan ketergantungan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam penyelesaian sengketa, sebuah studi komparatif tentang model kodifikasi fiqh muamalah kontemporer yang berhasil di yurisdiksi lain akan sangat berharga. Penelitian ini dapat mengidentifikasi prinsip-prinsip dan kerangka kerja terbaik untuk mengembangkan korpus hukum ekonomi syariah yang komprehensif dan adaptif, khususnya untuk transaksi modern seperti sukuk atau fintech, sehingga meningkatkan kepastian hukum dan keadilan substantif di pengadilan agama. Ketiga, untuk mengatasi kekakuan regulasi dan mempromosikan inovasi, penelitian dapat mengeksplorasi model regulatory sandbox atau kerangka regulasi proaktif yang dirancang khusus untuk industri halal dan fintech syariah. Dengan menganalisis pengalaman negara-negara lain yang maju dalam ekonomi syariah, studi ini dapat menyusun rekomendasi tentang bagaimana otoritas seperti OJK dan DSN-MUI dapat menciptakan lingkungan regulasi yang lebih fleksibel namun tetap patuh syariah, mendorong pengembangan produk dan layanan inovatif yang responsif terhadap kebutuhan pasar tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar syariah. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan landasan kuat bagi perumusan kebijakan yang lebih strategis dan berkelanjutan untuk ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
| File size | 371.79 KB |
| Pages | 23 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA This study aims to analyze the concept of domestic violence, its forms, causal factors, and efforts to address it from the perspective of positive lawThis study aims to analyze the concept of domestic violence, its forms, causal factors, and efforts to address it from the perspective of positive law
IAIN CURUPIAIN CURUP Dengan menggunakan metodologi kualitatif, penelitian ini mengintegrasikan analisis hadis tematik, kontekstualisasi historis pendapat yuridis klasik, danDengan menggunakan metodologi kualitatif, penelitian ini mengintegrasikan analisis hadis tematik, kontekstualisasi historis pendapat yuridis klasik, dan
IAIN CURUPIAIN CURUP Temuan mengungkapkan tiga pergeseran utama: (1) urf digital merangka ulang peran pernikahan dari hierarkis-patriarkal menjadi berbasis kemitraan, (2) otoritasTemuan mengungkapkan tiga pergeseran utama: (1) urf digital merangka ulang peran pernikahan dari hierarkis-patriarkal menjadi berbasis kemitraan, (2) otoritas
IAIN CURUPIAIN CURUP Temuan menunjukkan bahwa penyelesaian damai seringkali menghasilkan nafkah anak yang tidak memadai, sedangkan putusan ex officio lebih baik dalam melindungiTemuan menunjukkan bahwa penyelesaian damai seringkali menghasilkan nafkah anak yang tidak memadai, sedangkan putusan ex officio lebih baik dalam melindungi
IAIN CURUPIAIN CURUP Namun, keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada aspek teknis, tetapi juga pada harmonisasi nilai-nilai agama masyarakat, khususnya yang berbasisNamun, keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada aspek teknis, tetapi juga pada harmonisasi nilai-nilai agama masyarakat, khususnya yang berbasis
PERADABANPUBLISHINGPERADABANPUBLISHING Sementara itu, pengguna pashmina dan segi empat lebih adaptif terhadap tren media sosial namun tetap menjaga kesopanan. Pendidikan agama, khususnya diSementara itu, pengguna pashmina dan segi empat lebih adaptif terhadap tren media sosial namun tetap menjaga kesopanan. Pendidikan agama, khususnya di
PERADABANPUBLISHINGPERADABANPUBLISHING Integrasi ini menunjukkan bahwa nilai‑nilai Al‑Quran sejalan dengan temuan psikologi modern, dan dapat menjadi dasar konseptual untuk membangun modelIntegrasi ini menunjukkan bahwa nilai‑nilai Al‑Quran sejalan dengan temuan psikologi modern, dan dapat menjadi dasar konseptual untuk membangun model
UINMADURAUINMADURA Penelitian ini menunjukkan adanya kendala dalam proses produksi, namun Bayt Al Quran mampu mengatasinya. Konten video yang telah diproduksi disebarluaskanPenelitian ini menunjukkan adanya kendala dalam proses produksi, namun Bayt Al Quran mampu mengatasinya. Konten video yang telah diproduksi disebarluaskan
Useful /
DAARULHUDADAARULHUDA Pst menegaskan bahwa imunitas profesi tidak berlaku terhadap perbuatan yang murni merupakan tindak pidana dan merendahkan kehormatan pengadilan. PenelitianPst menegaskan bahwa imunitas profesi tidak berlaku terhadap perbuatan yang murni merupakan tindak pidana dan merendahkan kehormatan pengadilan. Penelitian
DAARULHUDADAARULHUDA Meskipun globalisasi membuka akses informasi dan nilai-nilai universal, ia juga menimbulkan tantangan seperti intoleransi, diskriminasi, dan penurunanMeskipun globalisasi membuka akses informasi dan nilai-nilai universal, ia juga menimbulkan tantangan seperti intoleransi, diskriminasi, dan penurunan
UMBUMB Perusahaan A menunjukkan kinerja terbaik dalam hal 5S (88%) dan JIT (85%), dengan Perusahaan B berada di posisi kedua dengan 80% untuk JIT dan 75% untukPerusahaan A menunjukkan kinerja terbaik dalam hal 5S (88%) dan JIT (85%), dengan Perusahaan B berada di posisi kedua dengan 80% untuk JIT dan 75% untuk
UINMADURAUINMADURA Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui sesi wawancara dengan takmir masjid, pengurus masjid, karyawan masjid serta abdi dalem Masjid Raya al-FalahData primer dalam penelitian ini diperoleh melalui sesi wawancara dengan takmir masjid, pengurus masjid, karyawan masjid serta abdi dalem Masjid Raya al-Falah