IAIN CURUPIAIN CURUP
Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamAl-Istinbath: Jurnal Hukum IslamPerkembangan hukum seringkali tertinggal di belakang dinamika aktivitas ekonomi, padahal kepastian hukum sangat penting untuk melindungi hak-hak ekonomi dan bisnis para pelaku pasar. Studi ini mengevaluasi efektivitas hukum ekonomi syariah di Indonesia menggunakan teori efektivitas hukum Anthony Allott, yang menekankan fungsi preventif, kuratif, dan fasilitatif hukum. Dengan menggunakan pendekatan evaluatif kualitatif, analisis ini didasarkan pada undang-undang, fatwa, putusan pengadilan, dan regulasi institusional dari otoritas utama seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dilengkapi dengan sumber akademik terkemuka yang telah melalui peninjauan sejawat. Temuan menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah masih efektif secara parsial: belum mampu meningkatkan literasi dan inklusi publik, mekanisme kuratifnya terhambat oleh keterbatasan hukum substantif, dan peran fasilitatifnya melemah karena infleksibilitas regulasi. Studi ini berkontribusi pada evaluasi sosio-legal hukum ekonomi syariah, mengusulkan kerangka kerja yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berorientasi inovasi untuk meningkatkan responsivitas dan keberlanjutan sistem ekonomi syariah Indonesia.
Pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam instrumen hukum, namun efektivitasnya bervariasi di dimensi preventif, kuratif, dan fasilitatif menurut teori Allott.Secara preventif, literasi publik dan partisipasi sukarela masih terbatas.kuratif, penegakan keadilan terhambat kurangnya hukum substantif syariah.dan fasilitatif, inovasi serta fleksibilitas produk syariah baru belum sepenuhnya terakomodasi.Hal ini menunjukkan bahwa meskipun aspek institusional dan prosedural telah mapan, kapasitas substantif dan adaptif hukum ekonomi syariah perlu dikembangkan melalui kodifikasi hukum materiil, harmonisasi regulasi, dan peningkatan pemahaman publik.
Saran penelitian lanjutan dapat mengarahkan fokus pada aspek-aspek yang belum sepenuhnya tereksplorasi dalam upaya meningkatkan efektivitas hukum ekonomi syariah di Indonesia. Pertama, perlu ada penelitian mendalam yang mengkaji faktor-faktor psikologis dan sosiokultural yang memengaruhi rendahnya literasi dan inklusi keuangan syariah di masyarakat. Meskipun religiusitas tidak selalu berkorelasi langsung, ada baiknya diinvestigasi lebih lanjut mengapa akses mudah dan kebutuhan mendesak masih mendorong masyarakat ke pinjaman rentenir, termasuk pinjaman daring ilegal. Penelitian ini bisa menggunakan metode kualitatif atau campuran untuk menggali persepsi, hambatan, dan motivasi masyarakat awam terhadap produk dan layanan keuangan syariah, guna merumuskan strategi edukasi yang lebih tepat sasaran. Kedua, mengingat keterbatasan hukum substantif syariah dan ketergantungan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam penyelesaian sengketa, sebuah studi komparatif tentang model kodifikasi fiqh muamalah kontemporer yang berhasil di yurisdiksi lain akan sangat berharga. Penelitian ini dapat mengidentifikasi prinsip-prinsip dan kerangka kerja terbaik untuk mengembangkan korpus hukum ekonomi syariah yang komprehensif dan adaptif, khususnya untuk transaksi modern seperti sukuk atau fintech, sehingga meningkatkan kepastian hukum dan keadilan substantif di pengadilan agama. Ketiga, untuk mengatasi kekakuan regulasi dan mempromosikan inovasi, penelitian dapat mengeksplorasi model regulatory sandbox atau kerangka regulasi proaktif yang dirancang khusus untuk industri halal dan fintech syariah. Dengan menganalisis pengalaman negara-negara lain yang maju dalam ekonomi syariah, studi ini dapat menyusun rekomendasi tentang bagaimana otoritas seperti OJK dan DSN-MUI dapat menciptakan lingkungan regulasi yang lebih fleksibel namun tetap patuh syariah, mendorong pengembangan produk dan layanan inovatif yang responsif terhadap kebutuhan pasar tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar syariah. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan landasan kuat bagi perumusan kebijakan yang lebih strategis dan berkelanjutan untuk ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
| File size | 371.79 KB |
| Pages | 23 |
| DMCA | Report |
Related /
STIAMISTIAMI Penelitian meneliti lima variabel bauran produk (jenis, kualitas, pengemasan, positioning, pelayanan) serta dua variabel motivasi (push factor, pull factor).Penelitian meneliti lima variabel bauran produk (jenis, kualitas, pengemasan, positioning, pelayanan) serta dua variabel motivasi (push factor, pull factor).
DAARULHUDADAARULHUDA Dianggap bahwa mengintegrasikan nilai-nilai maqaṣid ke dalam hukum positif dapat meningkatkan responsivitas sistem hukum terhadap kemajuan sosial danDianggap bahwa mengintegrasikan nilai-nilai maqaṣid ke dalam hukum positif dapat meningkatkan responsivitas sistem hukum terhadap kemajuan sosial dan
STAIN TDMSTAIN TDM Regulasi lingkungan yang dirumuskan dengan baik menjadi tidak efektif ketika penegakan hukumnya lemah dan tidak konsisten. Banyak kasus pencemaran berakhirRegulasi lingkungan yang dirumuskan dengan baik menjadi tidak efektif ketika penegakan hukumnya lemah dan tidak konsisten. Banyak kasus pencemaran berakhir
IAIN CURUPIAIN CURUP Di bawah model ini, pluralisme hukum dalam sistem konstitusional Indonesia tidak lagi menjadi sumber konflik potensial tetapi menjadi fondasi konstruktifDi bawah model ini, pluralisme hukum dalam sistem konstitusional Indonesia tidak lagi menjadi sumber konflik potensial tetapi menjadi fondasi konstruktif
IAIN CURUPIAIN CURUP Anggota yang lebih muda, yang lebih terdidik, mengadopsi sikap yang lebih kritis, menuntut penerapan prinsip-prinsip Islam yang secara tegas menjamin hakAnggota yang lebih muda, yang lebih terdidik, mengadopsi sikap yang lebih kritis, menuntut penerapan prinsip-prinsip Islam yang secara tegas menjamin hak
PERADABANPUBLISHINGPERADABANPUBLISHING Quran menekankan bahwa harta merupakan amanah Allah yang dapat dimiliki secara pribadi, namun penggunaannya harus selaras dengan prinsip keadilan dan kepentinganQuran menekankan bahwa harta merupakan amanah Allah yang dapat dimiliki secara pribadi, namun penggunaannya harus selaras dengan prinsip keadilan dan kepentingan
UPI YAIUPI YAI Mungkin perlu diadakannya penyuluhan lebih lanjut. Implementasi sertifikasi halal memberikan manfaat yang baik bagi pelaku usaha maupun pembeli dan pelakuMungkin perlu diadakannya penyuluhan lebih lanjut. Implementasi sertifikasi halal memberikan manfaat yang baik bagi pelaku usaha maupun pembeli dan pelaku
UNIMALUNIMAL Nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Aceh terbukti dapat dijadikan sebagai mekanisme dalam penyelesaian konflik. Masalah konflik bukan hanya realitasNilai-nilai kearifan lokal masyarakat Aceh terbukti dapat dijadikan sebagai mekanisme dalam penyelesaian konflik. Masalah konflik bukan hanya realitas
Useful /
UNBINUNBIN Penelitian ini menghasilkan sistem pengendalian standar sepeda motor berbasis IoT yang berfungsi dengan baik. Sistem mampu mengenali kondisi mesin danPenelitian ini menghasilkan sistem pengendalian standar sepeda motor berbasis IoT yang berfungsi dengan baik. Sistem mampu mengenali kondisi mesin dan
DAARULHUDADAARULHUDA Qisas sebagai sanksi retributif setimpal dan diyat sebagai kompensasi finansial merepresentasikan paradigma keadilan restoratif yang sejalan dengan teoriQisas sebagai sanksi retributif setimpal dan diyat sebagai kompensasi finansial merepresentasikan paradigma keadilan restoratif yang sejalan dengan teori
DAARULHUDADAARULHUDA Konstitusi memegang peranan fundamental dalam sistem hukum dan pemerintahan suatu negara sebagai hukum dasar tertinggi yang mengatur perlindungan hak asasiKonstitusi memegang peranan fundamental dalam sistem hukum dan pemerintahan suatu negara sebagai hukum dasar tertinggi yang mengatur perlindungan hak asasi
STAIN TDMSTAIN TDM Faktor utama yang menyebabkan perceraian di Kecamatan Tondong Tallasa meliputi kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, kesulitan ekonomi, dan campurFaktor utama yang menyebabkan perceraian di Kecamatan Tondong Tallasa meliputi kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, kesulitan ekonomi, dan campur