IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Pembagian harta bersama dalam perkawinan merupakan persoalan kompleks dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa saat perceraian, harta bersama dibagi rata 50% untuk masing-masing pihak. Namun, keadilan tidak dapat diukur hanya dari kesetaraan numerik, melainkan juga harus memperhatikan kontribusi dan kondisi sosial ekonomi masing-masing individu. Penelitian ini bertujuan merumuskan kerangka hukum ideal untuk pengaturan pembagian harta bersama yang mampu menjamin keadilan substantif bagi semua pihak. Dengan menggunakan pendekatan pluralisme hukum Werner Menski yang mengintegrasikan kajian normatif dan filosofis serta metode kualitatif berupa studi pustaka, penelitian ini mengandalkan sumber data primer dari putusan pengadilan, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun KHI mengatur pembagian harta secara sama, dalam praktik diperlukan fleksibilitas untuk menyesuaikan putusan demi keadilan. Model pembagian harta bersama yang diusulkan menekankan pendekatan yang responsif terhadap konteks sosial dengan mengakui perbedaan kontribusi ekonomi dan non-ekonomi, termasuk pekerjaan rumah tangga; mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan ekonomi masing-masing pihak setelah perceraian; serta memberikan ruang bagi penerapan kebijakan hukum yang adaptif berdasarkan pedoman yang jelas. Model ini diharapkan dapat menjadikan hukum keluarga Islam lebih relevan dengan perkembangan sosial dan memastikan keadilan substantif. Selain itu, temuan ini berpotensi memberikan kontribusi pada reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia agar lebih adaptif, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Islamic family law, especially regarding the division of joint marital property, must be dynamic and responsive to social developments and the need for substantive justice.The application of ex officio authority by judges in joint property division cases provides flexibility in upholding justice, provided it meets certain criteria to avoid violating the ultra petita principle.Judges can use the ius contra legem principle to interpret legal provisions progressively, ensuring that the law is not rigid and can adapt to evolving social contexts and moral values.Therefore, reforming Islamic family law to accommodate fair division of joint property—whether proportionally based on contribution or equal sharing—is essential to guarantee welfare and social justice in family life.This approach makes Islamic law more adaptive, transformative, and upholds human values and justice.The ideal legal formulation in regulating joint property in Indonesia should be based on the principle of substantive justice, not merely emphasizing formal equality as stipulated in Article 97 of the Compilation of Islamic Law (KHI).Regulations need to be updated by incorporating the element of each partys contribution in acquiring joint property, so that the division becomes more proportional and not just 50.Furthermore, flexibility is required for judges through their ex officio authority to adjust decisions based on socio-economic conditions and to provide legal protection for the weaker party.With a progressive legal approach, this legal formulation will be more responsive to societal realities, ensuring justice that is not only legalistic but also meaningful for all parties involved.This study recommends that policymakers revise existing regulations, especially Article 97 of the Compilation of Islamic Law (KHI), to explicitly recognize contribution-based property division and provide clear guidelines for judges to exercise fair discretion.Additionally, further empirical research is needed to examine the influence of socio-economic factors on judicial decisions and how customary law practices can be integrated into the national legal system to strengthen the pluralistic legal approach.These efforts are expected to make marital property regulations more relevant and responsive to societal conditions.

Berdasarkan temuan penelitian, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan:. . 1. Mengkaji lebih lanjut pengaruh faktor-faktor sosial ekonomi terhadap keputusan hakim dalam kasus pembagian harta bersama. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis data putusan pengadilan dan mewawancarai hakim-hakim yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana hakim mempertimbangkan faktor-faktor sosial ekonomi dalam memutuskan pembagian harta bersama, dan bagaimana hal ini dapat meningkatkan keadilan substantif dalam praktik.. . 2. Mempelajari dan menganalisis praktik-praktik hukum adat yang berkaitan dengan pembagian harta bersama. Penelitian ini dapat dilakukan dengan melakukan studi lapangan di berbagai daerah di Indonesia yang memiliki sistem hukum adat yang kuat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana hukum adat dapat memberikan solusi yang lebih adil dan relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, serta bagaimana praktik-praktik hukum adat ini dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional untuk memperkuat pendekatan hukum pluralistik.. . 3. Mengembangkan model-model alternatif untuk pembagian harta bersama yang lebih responsif terhadap konteks sosial dan ekonomi. Penelitian ini dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti ahli hukum, ahli ekonomi, dan perwakilan masyarakat, untuk merumuskan model-model pembagian harta bersama yang lebih adil dan adaptif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih progresif dan relevan dengan perkembangan sosial, serta memastikan keadilan substantif bagi semua pihak yang terlibat dalam pernikahan.

  1. Marital Property within the Marriage Law: A Debate on Legal Position and Actual Applications | Pelu |... aljamiah.or.id/index.php/AJIS/article/view/59202Marital Property within the Marriage Law A Debate on Legal Position and Actual Applications Pelu aljamiah index php AJIS article view 59202
  2. RELIGIOUS COURT IN INDONESIA: History and Prospect | Idri | JOURNAL OF INDONESIAN ISLAM. religious court... doi.org/10.15642/JIIS.2009.3.2.297-313RELIGIOUS COURT IN INDONESIA History and Prospect Idri JOURNAL OF INDONESIAN ISLAM religious court doi 10 15642 JIIS 2009 3 2 297 313
  3. Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia | Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga... journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/9483Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia Jurnal Al Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga journal uin alauddin ac index php al qadau article view 9483
  4. Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia | Jurnal Analisis Hukum. kedudukan harta... journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/4799Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia Jurnal Analisis Hukum kedudukan harta journal undiknas ac index php JAH article view 4799
Read online
File size347.04 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test