STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Perdebatan mengenai kewajiban Mutah (pemberian penghibur hati) bagi istri yang dicerai masih menyisakan disparitas pemahaman di kalangan ulama madzhab, khususnya antara pendekatan kondisional Imam Nawawi dan pendekatan universal Imam Ibn Hazm. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif metodologi istinbath kedua imam tersebut dalam menetapkan hukum mutah serta menemukan titik temu dan fundamental di antara keduanya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi normatif‑kualitatif dengan pendekatan usul al‑fiqh al‑muqaran (perbandingan metodologi hukum), mengkaji secara deskriptif‑analitis teks‑teks primer dari Al‑Majmū Syarḥ al‑Muhażżab, Rawḍah al‑Ṭālibīn, dan Al‑Muḥallā bi al‑Ātsār, serta literatur sekunder seperti Niẓām al‑Ṭalāq fī al‑Islām. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Nawawi membedakan hukum Mutah berdasarkan variabel waktu perceraian (qabla/bada dukhul) dan adanya penetapan mahar, serta menggunakan metode Qiyas dan Talīl. Sebaliknya, Imam Ibn Hazm mewajibkan Mutah secara mutlak untuk segala bentuk talak dengan metode Ẓāhirī (literal‑tekstual). Keduanya bersepakat bahwa Mutah berfungsi sebagai jabr al‑khāṭir (penambal luka hati) namun berbeda dalam cakupan penerapannya. Kesimpulannya, pendapat Ibn Hazm lebih dekat dengan semangat keadilan tekstual Al‑Quran, sementara pendapat Nawawi lebih kontekstual dan graduatif.

Imam Nawawi berpendapat bahwa hukum Mutah bersifat kondisional, yaitu wajib bila talak terjadi sebelum dukhul dan mahar belum ditentukan, tidak wajib bila mahar sudah ditetapkan, serta pada talak setelah dukhul mengacu pada dua pandangan Syafii (qaul qadīm yang tidak wajib dan qaul jadīd yang wajib).Sebaliknya, Imam Ibn Hazm menyatakan bahwa Mutah wajib secara mutlak bagi setiap talak, tanpa memandang apakah terjadi sebelum atau sesudah dukhul serta tanpa memperhatikan penetapan mahar.Perbandingan ini menunjukkan perbedaan metodologis antara pendekatan tekstual‑literal Zahiri dan pendekatan kontekstual‑gradual Syafii.

Penelitian lanjutan dapat meneliti penerapan hukum Mutah dalam putusan pengadilan perceraian di Indonesia untuk mengetahui sejauh mana pendapat Imam Nawawi dan Ibn Hazm memengaruhi praktik hukum kontemporer; penelitian ini dapat berupa analisis dokumen putusan serta wawancara dengan hakim dan praktisi hukum. Selain itu, diperlukan kajian komparatif yang melibatkan mazhab lain seperti Hanafi, Maliki, dan Hanbali guna mengevaluasi apakah temuan tentang perbedaan metodologi istinbat tetap relevan ketika memperluas cakupan ulama, sehingga dapat menghasilkan kerangka konseptual yang lebih komprehensif. Selanjutnya, penting untuk melakukan studi empiris tentang dampak sosial‑psikologis Mutah terhadap perempuan yang mengalami perceraian, misalnya dengan survei kualitas hidup dan persepsi keadilan, guna menilai apakah kebijakan Mutah memberikan manfaat yang diharapkan atau menimbulkan konsekuensi yang belum teridentifikasi. Penelitian tersebut dapat memberikan dasar bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan peraturan yang lebih adil dan sensitif terhadap kebutuhan emosional serta materiil perempuan yang bercerai.

Read online
File size685.75 KB
Pages25
DMCAReport

Related /

ads-block-test