STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk tahun 2017–2019 dari perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara khusus, penelitian mengkaji jumlah kasus perceraian, mengidentifikasi faktor dominan yang menyebabkan perceraian, dan menganalisis kesesuaiannya dengan ketentuan hukum perceraian dalam KHI. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris kualitatif dengan pendekatan lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan petugas Pengadilan Agama Nganjuk, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari dokumen persidangan, peraturan perundang‑undangan, dan literatur terkait. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan model interaktif Miles dan Huberman meliputi reduksi data, tampilan data, dan penarikan kesimpulan, serta triangulasi sumber untuk memastikan validitas data. Temuan menunjukkan bahwa jumlah kasus perceraian tetap tinggi selama periode 2017–2019, dengan permohonan cerai yang diajukan oleh istri (cerai gugat) secara signifikan lebih banyak dibandingkan yang diajukan oleh suami (cerai talak). Masalah ekonomi merupakan penyebab utama perceraian, diikuti oleh perselisihan terus‑menerus dalam rumah tangga dan pengabaian oleh salah satu pasangan. Dari perspektif KHI, faktor‑faktor perceraian yang teridentifikasi umumnya sesuai dengan alasan perceraian yang diatur dalam Pasal 116 KHI. Namun dalam praktik peradilan, hakim lebih sering mengacu pada Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang perselisihan terus‑menerus dan ketidakmungkinan rekonsiliasi sebagai dasar utama pemberian perceraian.

Penelitian menunjukkan bahwa jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk tahun 2017–2019 tergolong tinggi dengan pola fluktuatif dan dominasi cerai gugat dibandingkan cerai talak.Faktor penyebab perceraian yang paling dominan adalah masalah ekonomi, terutama ketidakmampuan suami memenuhi kewajiban nafkah, yang memicu perselisihan berkelanjutan dalam rumah tangga.Temuan ini selaras dengan ketentuan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, sementara hakim lebih banyak mengacu pada Pasal 19 huruf f PP No.

Penelitian selanjutnya dapat meneliti efektivitas program mediasi yang diterapkan oleh Pengadilan Agama Nganjuk dalam mengurangi perceraian yang dipicu oleh faktor ekonomi, dengan mengukur tingkat keberhasilan rekonsiliasi dan dampaknya terhadap kepuasan pasangan. Kajian komparatif antara putusan hakim yang didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam dan yang mengacu pada Pasal 19 huruf f PP No. 9/1975 dapat memperjelas peran masing‑masing norma hukum dalam penetapan perceraian. Analisis longitudinal terhadap kondisi sosial‑ekonomi keluarga setelah perceraian dapat mengidentifikasi konsekuensi jangka panjang bagi anak-anak dan anggota keluarga lainnya. Penelitian kualitatif mendalam terhadap persepsi suami dan istri mengenai beban ekonomi dalam rumah tangga dapat menggali faktor‑faktor penyebab ketidakseimbangan nafkah yang memicu perceraian. Studi perbandingan antara wilayah Nganjuk dengan daerah lain yang memiliki tingkat perceraian serupa dapat menilai apakah faktor ekonomi merupakan penyebab universal atau dipengaruhi konteks lokal. Evaluasi kebijakan bantuan sosial atau program pelatihan kerja bagi pasangan yang mengalami kesulitan ekonomi dapat menilai potensi pencegahan perceraian. Penelitian tentang pengaruh tingkat pendidikan dan akses informasi hukum terhadap keputusan perceraian dapat memberikan insight tentang peran empowerment hukum. Analisis data triangulasi yang melibatkan hakim, mediator, dan pihak ketiga dapat meningkatkan validitas temuan tentang faktor‑faktor perceraian. Dengan mengintegrasikan pendekatan interdisipliner antara ilmu hukum, sosiologi, dan ekonomi, penelitian masa depan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif untuk mengurangi angka perceraian di Nganjuk.

Read online
File size524.34 KB
Pages27
DMCAReport

Related /

ads-block-test