STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Sistem hukum Indonesia yang pluralistik telah melahirkan berbagai praktik pembagian warisan yang menggabungkan hukum waris Islam dan hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk praktik hybrid waris di Desa Kelutan, Ngronggot, Nganjuk, serta faktor-faktor yang mendorong integrasi antara prinsip-prinsip hukum waris Islam dan adat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif dengan perspektif hukum waris Islam, hukum adat, dan maqāṣid al-sharīʿah. Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga model pembagian warisan yang dipraktikkan masyarakat: distribusi berdasarkan hukum waris Islam (farāiḍ), distribusi berdasarkan hukum adat melalui mekanisme akad rukun, dan model hybrid yang menggabungkan kedua sistem. Model hybrid adalah yang paling umum digunakan. Dalam model ini, warisan pertama kali didistribusikan sesuai farāiḍ, kemudian ahli waris laki-laki secara sukarela mentransfer sebagian haknya kepada ahli waris perempuan melalui akad rukun untuk menjaga harmoni keluarga dan mencapai rasa keadilan yang diterima secara sosial. Praktik ini mencerminkan adaptasi hukum dalam sistem hukum pluralistik Indonesia dengan mengakomodasi kewajiban agama dan nilai-nilai adat setempat, asalkan redistribusi tetap bersifat sukarela dan tetap mematuhi prinsip keadilan, manfaat publik, dan harmoni keluarga.

Hukum waris Islam merupakan bagian penting dalam kajian fiqih yang bertujuan mengatur pembagian harta peninggalan secara adil berdasarkan ketentuan syariat.Pengaturan tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Quran, khususnya dalam Q.An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, yang menunjukkan bahwa persoalan waris memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam.Selain berfungsi menentukan hak setiap ahli waris, hukum waris Islam juga bertujuan menjaga keadilan, keharmonisan keluarga, serta mencegah terjadinya perselisihan antar anggota keluarga.Dalam pelaksanaannya, hukum waris Islam dibangun di atas asas-asas tertentu, seperti asas keadilan, asas ijbari, asas bilateral, dan asas personalitas keislaman, yang seluruhnya menjadi pedoman dalam pembagian warisan agar sesuai dengan tujuan syariat.Di sisi lain, hukum waris adat di Indonesia berkembang sesuai dengan karakteristik masyarakat yang pluralistik dan dipengaruhi oleh sistem kekerabatan masing-masing daerah.Hukum waris adat lebih menekankan nilai musyawarah, kerukunan, dan kekeluargaan dalam proses pembagian warisan.Karena itu, pembagian warisan dalam hukum adat tidak selalu dilakukan berdasarkan pembagian matematis yang pasti, tetapi sering kali mempertimbangkan kondisi sosial, kontribusi anggota keluarga, serta kesepakatan bersama demi menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan.Berdasarkan hasil penelitian di Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, ditemukan adanya tiga bentuk praktik pembagian warisan dalam masyarakat, yaitu pembagian warisan berdasarkan hukum Islam secara penuh, pembagian warisan berdasarkan hukum adat melalui akad rukun, serta praktik hybrid yang memadukan keduanya.Praktik hybrid menjadi bentuk yang paling dominan digunakan masyarakat.Dalam praktik tersebut, pembagian warisan terlebih dahulu dilakukan sesuai ketentuan faraidh, kemudian dilanjutkan dengan akad rukun berupa pemberian sebagian bagian anak laki-laki kepada anak perempuan secara sukarela demi menjaga rasa keadilan dan kerukunan keluarga.Praktik hybrid kewarisan tersebut menunjukkan adanya proses adaptasi hukum dalam masyarakat antara norma syariat Islam dengan nilai-nilai sosial yang hidup dalam hukum adat.Masyarakat tetap berupaya menjalankan ketentuan faraidh sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam, namun pada saat yang sama juga mempertimbangkan aspek kontribusi, peran sosial, dan hubungan kekeluargaan dalam pembagian warisan.Keterlibatan kyai dalam proses pembagian warisan juga menunjukkan bahwa legitimasi agama tetap menjadi unsur penting dalam praktik hybrid tersebut.Dengan demikian, praktik hybrid kewarisan yang berkembang di Desa Kelutan dapat dipahami sebagai bentuk kompromi sosial antara hukum waris Islam dan hukum adat yang bertujuan menjaga kemaslahatan, keadilan, serta keharmonisan keluarga.Praktik ini menunjukkan bahwa pluralisme hukum di Indonesia melahirkan bentuk-bentuk penyesuaian hukum yang tidak selalu bersifat konfrontatif, melainkan adaptif terhadap realitas sosial masyarakat.Namun demikian, praktik hybrid tersebut tetap harus dilaksanakan secara sukarela dan tidak menghilangkan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam syariat Islam agar tujuan keadilan dan kemaslahatan dapat benar-benar terwujud.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara praktik hybrid waris di Desa Kelutan dengan praktik serupa di daerah lain di Indonesia. Penelitian ini dapat mengeksplorasi faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi praktik hybrid waris di setiap daerah, serta menganalisis bagaimana praktik tersebut berinteraksi dengan sistem hukum yang berlaku. Selain itu, penelitian dapat juga menyelidiki peran kyai dan tokoh agama lainnya dalam proses pembagian warisan, termasuk bagaimana mereka memadukan pengetahuan agama dengan nilai-nilai adat dalam praktik hybrid waris. Terakhir, penelitian dapat menganalisis dampak praktik hybrid waris terhadap hubungan kekeluargaan dan keharmonisan sosial di masyarakat, serta bagaimana praktik tersebut berkontribusi terhadap pemenuhan tujuan syariat Islam dalam menjaga keadilan dan kemaslahatan keluarga.

Read online
File size570.13 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test