STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Perkembangan pesat teknologi digital telah mengubah pola interaksi sosial dalam keluarga, termasuk meningkatnya prevalensi permainan daring di kalangan orang dewasa yang sudah menikah. Kecanduan permainan daring yang berlebihan oleh suami muncul sebagai tantangan signifikan bagi ketahanan keluarga, berpotensi mengganggu komunikasi pernikahan, keintiman emosional, dan tanggung jawab rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dinamika ketahanan keluarga pada rumah tangga di mana suami mengalami kecanduan permainan daring dengan menganalisis pola adaptasi keluarga dan risiko disintegrasi keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan penelitian perpustakaan, mengacu pada literatur ilmiah, peraturan hukum, dan perspektif teoretis yang relevan mengenai ketahanan keluarga dan kecanduan perilaku. Hasil menunjukkan bahwa kecanduan permainan daring tidak secara otomatis menyebabkan disintegrasi keluarga. Ketahanan keluarga dipengaruhi oleh kemampuan keluarga beradaptasi melalui komunikasi efektif, dukungan emosional, komitmen bersama, dan distribusi peran yang seimbang. Namun, perilaku adiktif yang terus-menerus, yang ditandai oleh pengabaian kewajiban keluarga, ketidakbertanggungjawaban finansial, dan penurunan interaksi perkawinan secara signifikan meningkatkan kemungkinan konflik pernikahan dan keruntuhan keluarga. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan ketahanan keluarga memerlukan kesadaran individu terhadap perilaku digital serta adaptasi kolaboratif antar anggota keluarga untuk mempertahankan stabilitas pernikahan di era digital.

Jilu dan Lusan Besan dianggap mitos yang harus dihindari karena diyakini dapat menimbulkan bencana keluarga, seperti kesulitan ekonomi, kematian, dan konflik berkelanjutan.Meskipun sebagian masyarakat Jawa tidak mempercayai mitos tersebut, mereka tetap menjauhi pernikahan Jilu dan Lusan Besan demi menghormati perintah orang tua dan menjaga harmoni sosial.Sebagai upaya mengatasi larangan tersebut, terdapat praktik rekayasa spiritual, seperti adopsi calon menantu (mupu anak), untuk mengubah urutan hubungan keluarga.

Penelitian selanjutnya dapat melakukan studi etnografi mendalam untuk mendokumentasikan sikap generasi muda Jawa terhadap pernikahan Jilu dan Lusan Besan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan atau penolakan terhadap mitos tersebut; selanjutnya, diperlukan penyelidikan empiris mengenai efektivitas praktik rekayasa spiritual—seperti adopsi calon menantu—sebagai strategi untuk mengatasi larangan adat, dengan menilai dampak sosial, psikologis, dan hukum yang timbul; terakhir, dapat dirancang dan diuji program intervensi berbasis komunitas yang bertujuan melestarikan nilai positif tradisi mitos sekaligus mengurangi kepercayaan yang berpotensi merugikan, misalnya melalui pendidikan budaya interaktif, untuk menyeimbangkan pelestarian warisan budaya dengan kebutuhan modern masyarakat.

Read online
File size437.74 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test