MANDALANURSAMANDALANURSA

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)

Indonesia adalah salah satu negara yang hingga saat ini belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi. Belakangan ini, banyak terjadi kasus di masyarakat mengenai penyalahgunaan data pribadi. Apalagi dengan semakin mudahnya masyarakat mengakses internet, sehingga penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik akan menyebar dengan cepat. Di bidang pelayanan kesehatan, data pribadi pasien tidak dapat terlepas dari kemungkinan penyalahgunaan. Apalagi jika data pribadi tersebut adalah data jejak rekam medik pasien yang sangat rahasia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, pendekatan metode lebih ditekankan pada hukum, sumber bahan hukum adalah undang-undang, dan jenis pengumpulan bahan hukum adalah studi literatur. Hasil penelitian ini adalah penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di bidang pelayanan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan akses, efisiensi, efektivitas, dan kualitas proses medis yang melibatkan organisasi pelayanan kesehatan di rumah sakit, klinik, puskesmas, tenaga medis baik dokter dan terapis, laboratorium, apotek, asuransi juga melibatkan pasien sebagai konsumen. Namun, dalam proses pelayanan menggunakan program E-health akan mengumpulkan sejumlah data pribadi konsumen yang merupakan data pribadi sensitif dan menimbulkan masalah hukum baru, yaitu sejauh mana penyedia layanan kesehatan dapat melindungi data pribadi pasien, yang dapat diakses, disebarkan lebih mudah melalui kemajuan TIK. Hingga saat ini, peraturan yang ada (undang-undang yang berlaku) belum memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi pasien karena peraturan tersebut masih sektoral dan tersebar dalam beberapa undang-undang dan peraturan.

Banyaknya kasus di masyarakat mengenai penyalahgunaan data pribadi tidak dapat dipisahkan dari semakin mudahnya masyarakat mengakses internet sehingga penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik akan menyebar dengan cepat.Masalah perlindungan data pribadi timbul karena kekhawatiran akan pelanggaran privasi yang dapat dialami oleh individu dan/atau badan hukum.Pelanggaran privasi ini dapat menyebabkan kerugian yang tidak hanya materiil tetapi juga moral, yaitu dalam bentuk penghancuran nama baik seseorang atau institusi.Penyalahgunaan data pribadi dapat menyebabkan kerugian yang tidak hanya materiil tetapi juga moral, yaitu dalam bentuk penghancuran nama baik seseorang atau institusi.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia, khususnya dalam konteks kesehatan. Penelitian ini dapat mengeksplorasi tantangan dan peluang yang dihadapi dalam penerapan peraturan tersebut, serta mengidentifikasi langkah-langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan data pribadi di bidang kesehatan. Kedua, penelitian lanjutan dapat berfokus pada pengembangan sistem keamanan data yang lebih kuat dan efektif dalam pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi. Hal ini mencakup analisis risiko, pengujian keamanan, dan implementasi protokol keamanan yang komprehensif. Ketiga, penting untuk menyelidiki dampak sosial dan etika dari penggunaan data pribadi dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini dapat menyelidiki persepsi dan sikap masyarakat terhadap perlindungan data pribadi, serta mengidentifikasi praktik terbaik untuk menjaga privasi dan kepercayaan pasien.

Read online
File size248.02 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test