UNTAG SMDUNTAG SMD

DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, BudayaDEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya

Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara lain berdasarkan ketentuan peraturan di bidang penuntutan serta kewenangan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Jaksa sebagai Penuntut Umum dan Penyidik dari pihak kepolisian dalam prakteknya sering kali terdapat masalah yang kompleks karena adanya perbedaan pendapat tentang bukti dan fakta dalam suatu perkara. Oleh karena itu, penulis tertarik meneliti permasalahan tentang hubungan fungsional Penyidik dan Penuntut Umum dalam menangani pemeriksaan perkara pidana dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan Negeri Samarinda. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode penelitian Penelitian Empiris atau penelitian lapangan yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala‑gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat, lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Samarinda sudah mencerminkan tujuan dari nilai‑nilai yang terkandung dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil penelitian dan pembahasan penulis bahwa hubungan Penyidik dan Penuntut Umum dalam menangani perkara pidana sangat erat sekali dikarenakan Penyidik di dalam melakukan suatu penyidikan maka harus memberitahukan kepada Penuntut Umum. Sedangkan faktor‑faktor yang menghambat adalah terjadi proses bolak‑balik berkas perkara karena kurang lengkapnya berkas perkara dan menyebabkan lamanya proses penyelesaian suatu perkara yang sedang ditangani.

Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Samarinda sudah mencerminkan tujuan nilai‑nilai KUHAP sebagaimana tercermin dalam SOP penanganan perkara.Namun, proses bolak‑balik berkas antara penyidik dan jaksa penuntut umum, akibat koordinasi yang kurang harmonis, menjadi penghambat utama yang memperpanjang waktu penyelesaian kasus.Selain itu, keterlambatan penyidik dalam memenuhi batas waktu yang ditetapkan oleh jaksa dapat menyebabkan berkas tidak selesai dan bertentangan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana implementasi sistem manajemen kasus digital terintegrasi memengaruhi koordinasi antara penyidik dan jaksa serta mengurangi waktu balik‑balik berkas, dengan merumuskan pertanyaan penelitian: Apakah penggunaan platform digital mempercepat penyelesaian perkara pidana di Kejaksaan Negeri? Selanjutnya, sebuah studi komparatif antar kantor Kejaksaan di berbagai provinsi dapat mengidentifikasi praktik terbaik dalam hubungan fungsional penyidik‑penuntut umum dan faktor‑faktor yang mempengaruhi efisiensi prosedural, sehingga memberikan wawasan kebijakan yang lebih luas. Terakhir, penelitian kualitatif mengenai dampak program pelatihan inter‑agensi pada peningkatan kualitas berkas perkara dan hasil putusan dapat menilai apakah peningkatan kompetensi komunikasi antar aparat menurunkan tingkat kegagalan administratif dan mempercepat proses peradilan, dengan fokus pada pertanyaan: Bagaimana pelatihan koordinasi memengaruhi efektivitas penanganan kasus pidana?.

Read online
File size248.3 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test