DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini mengkaji dampak digitalisasi peradilan terhadap akses keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia pascapandemi COVID-19. Studi ini menganalisis implementasi sistem pengadilan digital (e-court), persidangan virtual, dan sistem manajemen kasus elektronik yang dipercepat selama periode pandemi. Menggunakan metodologi penelitian hukum normatif-empiris, studi ini menggabungkan analisis regulasi, studi kasus implementasi e-court, dan analisis data statistik dari berbagai tingkat pengadilan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi telah meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan transparansi peradilan, hal ini juga menciptakan tantangan baru termasuk kesenjangan digital, pengecualian kelompok rentan, dan potensi pelanggaran prinsip peradilan yang adil. Penelitian menyimpulkan bahwa pendekatan seimbang yang menggabungkan proses pengadilan digital dan fisik, didukung oleh kerangka regulasi yang komprehensif dan program literasi digital, diperlukan untuk memastikan digitalisasi meningkatkan, bukan melemahkan, akses keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Digitalisasi sistem peradilan Indonesia memiliki dampak signifikan pada akses keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.Meskipun meningkatkan efisiensi dan transparansi, digitalisasi juga menciptakan tantangan baru, terutama bagi kelompok rentan.Pendekatan seimbang antara teknologi dan perlindungan hak asasi manusia diperlukan untuk memastikan bahwa digitalisasi tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar keadilan dan hak asasi manusia.Penelitian lanjutan perlu fokus pada dampak jangka panjang digitalisasi terhadap kelompok rentan dan evaluasi efektivitas intervensi yang dilakukan.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak jangka panjang digitalisasi peradilan terhadap kelompok rentan, termasuk masyarakat pedesaan, lansia, dan mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif dengan negara-negara berkembang lainnya yang menghadapi tantangan serupa dalam digitalisasi sistem peradilannya. Terakhir, penelitian dapat mengembangkan model hybrid yang menggabungkan keunggulan teknologi dengan perlindungan hak asasi manusia, sehingga memastikan bahwa digitalisasi peradilan tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar keadilan dan kesetaraan.

  1. Vol. 2 No. 4 (2022): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities (August 2022) | Journal of Law, Politic... dinastires.org/JLPH/issue/view/23Vol 2 No 4 2022 JLPH Journal of Law Politic and Humanities August 2022 Journal of Law Politic dinastires JLPH issue view 23
  1. #hak asasi manusia#hak asasi manusia
  2. #akses keadilan#akses keadilan
Read online
File size325.28 KB
Pages6
Short Linkhttps://juris.id/p-1m0
DMCAReport

Related /

ads-block-test