E GREENATIONE GREENATION

Greenation International Journal of Law and Social SciencesGreenation International Journal of Law and Social Sciences

Penelitian ini mengkaji tentang Pencegahan re-trauma (re-trauma) pada anak korban dalam proses peradilan pidana. Re-Trauma timbul ketika anak dipaksa mengulang peristiwa, menghadapi pertanyaan yang mendesak atau menjerat, bertemu pelaku, atau identitasnya terungkap. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan legislasi, konsep, dan kasus. Materi hukum primer meliputi UU SPPA, UU Perlindungan Anak, KUHAP, UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU TPKS, dengan ilustrasi putusan hukum yang sudah memuat standar minimum: hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerahasiaan identitas, bantuan, Pelarangan pertanyaan menjerat, serta opsi rekaman elektronik dan pemeriksaan audiovisual untuk mengurangi pemeriksaan berulang. Hambatan utama adalah kurangnya panduan teknis seragam dan koordinasi antara pejabat, sehingga perlindungan dapat bervariasi antara kasus. Penelitian mengonfirmasi bahwa Pencegahan re-trauma bukan masalah psikologi semata, melainkan prosedur standar yang dapat diukur dengan jelas.

Penelitian menyimpulkan bahwa re-traumatisasi anak korban terutama dipicu oleh proses peradilan yang tidak ramah.pemeriksaan berulang, pertanyaan mendesak atau menjerat, suasana yang menakutkan, dan kebocoran identitas.Oleh karena itu, Pencegahan re-trauma harus dipahami sebagai masalah prosedur pemeriksaan standar, bukan hanya masalah psikologi.Secara normatif, Indonesia sudah memiliki tanda-tanda dalam UU SPPA, KUHAP, dan UU Perlindungan Anak.kerahasiaan identitas, bantuan wajib, Pelarangan pertanyaan menjerat, dukungan psikososial, dan opsi rekaman elektronik atau pemeriksaan jarak jauh sehingga anak tidak dipaksa hadir berulang kali.Namun, norma harus diterapkan konsisten dari penyelidikan hingga persidangan dengan prinsip kepentingan terbaik anak.Kuncinya adalah panduan seragam, pelatihan aparat, dan koordinasi antara penyidik, jaksa, hakim, pendamping/LPSK agar pemeriksaan aman diterapkan lintas tahap.Sehingga anak tidak menjadi korban lagi, haknya terlindungi, dan bukti tetap adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengembangkan studi tentang bagaimana menerapkan standar pemeriksaan yang ramah anak secara praktis dan efektif. Bagaimana melatih aparat agar memahami psikologi anak dan menerapkan standar pemeriksaan yang tidak menimbulkan trauma. Bagaimana memastikan koordinasi yang baik antara penyelidik, jaksa, hakim, dan pendamping/LPSK agar perlindungan anak diterapkan secara konsisten. Bagaimana mendesain proses pemeriksaan yang tidak hanya adil bagi pelaku, tetapi juga melindungi anak korban dari trauma lebih lanjut. Bagaimana menerapkan standar pemeriksaan yang ramah anak dalam kasus-kasus spesifik, seperti kekerasan seksual terhadap anak, agar bukti tetap berkualitas dan anak terlindungi secara psikologis.

  1. View of Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dari Reviktimisasi dalam Sistem Peradilan Pidana.... journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/17206/pdfView of Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dari Reviktimisasi dalam Sistem Peradilan Pidana journal uii ac Lex Renaissance article view 17206 pdf
  2. Chapter 32 United Nations Guidelines on Justice in Matters Involving Child Victims and Witnesses of Crime... doi.org/10.1163/9789004681224_045Chapter 32 United Nations Guidelines on Justice in Matters Involving Child Victims and Witnesses of Crime doi 10 1163 9789004681224 045
Read online
File size459.5 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test