AMSIRAMSIR

Amsir Law JournalAmsir Law Journal

Penelitian ini mengeksplorasi kondisi perlindungan hukum saksi pelapor (whistleblower) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses persidangan, dengan fokus pada kerangka hukum yang ada di Indonesia, seperti Undang‑Undang Nomor 10 tahun 2016, Undang‑Undang Nomor 7 tahun 2017, dan Undang‑Undang Nomor 31 tahun 2014. Analisis normatif terhadap peraturan perundang‑undangan dan ketentuan prosedural Bawaslu menunjukkan adanya kekosongan regulasi khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan saksi pelapor selama sidang. Studi ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Bawaslu serta perlunya mekanisme perlindungan fisik, administratif, dan psikologis bagi pelapor. Hasil temuan menggarisbawahi kebutuhan akan kebijakan yang lebih komprehensif, di mana Bawaslu dapat secara mandiri menyediakan perjanjian perlindungan, mengisolasi saksi pelapor dari terlapor, dan memastikan kerahasiaan data secara hukum.

Bawaslu memiliki peran penting dalam melindungi saksi pelapor, namun regulasi saat ini belum memadai untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor selama proses persidangan.Kerangka hukum yang ada belum termasuk ketentuan spesifik mengenai perlindungan fisik, administratif, dan psikologis saksi pelapor, sehingga risiko intimidasi dan tekanan meningkat.Oleh karena itu, perlu dirumuskan kebijakan khusus yang melibatkan LPSK serta mekanisme isolasi dan perjanjian perlindungan agar saksi pelapor dapat dilindungi secara menyeluruh.

Salah satu rencana penelitian lanjutan adalah menilai efektivitas pengisian perjanjian perlindungan fisik dan psikologis bagi saksi pelapor di beberapa wilayah Bawaslu, dengan memilih sampel pelapor yang pernah menjelang sidang dan mengevaluasi tingkat rasa aman serta kepuasan layanan. Selain itu, penelitian berikutnya dapat menyelidiki dampak kolaborasi antara LPSK dan Bawaslu terhadap partisipasi publik dalam pelaporan pelanggaran, dengan menggunakan pendekatan komparatif di dua daerah berbeda. Terakhir, pengembangan protokol audit independen yang dapat memantau dan menilai kebijakan perlindungan saksi pelapor secara berkala merupakan agenda penting, sehingga kebijakan yang ada dapat terus disempurnakan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

  1. The Existence of the Right to Books for Frontier, Outermost and Disadvantaged Regions as Part of the... doi.org/10.7176/JLPG/95-07The Existence of the Right to Books for Frontier Outermost and Disadvantaged Regions as Part of the doi 10 7176 JLPG 95 07
  2. Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu | Bacarita Law Journal. kewenangan... ojs3.unpatti.ac.id/index.php/bacarita/article/view/10921Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Bacarita Law Journal kewenangan ojs3 unpatti ac index php bacarita article view 10921
  3. Implementasi Penanganan Tindak Lanjut Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Badan Pengawas... ojs.unida.info/karimahtauhid/article/view/14271Implementasi Penanganan Tindak Lanjut Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Badan Pengawas ojs unida karimahtauhid article view 14271
  4. Optimalisasi Kewenangan Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dan Lembaga yang Menjalankan Fungsi Peradilan... doi.org/10.37893/jbh.v12i1.347Optimalisasi Kewenangan Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dan Lembaga yang Menjalankan Fungsi Peradilan doi 10 37893 jbh v12i1 347
Read online
File size406.22 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test