UINSIUINSI

MAZAHIBMAZAHIB

Berdasarkan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Indonesia dan Putusan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia tahun 2020‑2021, terdapat 5.080 perceraian akibat pernikahan paksa dan 3.446 perceraian akibat pernikahan sunatan tanpa dasar kasih sayang. Praktik pernikahan paksa dan sunatan tanpa cinta masih meluas dan menjadi penyebab perceraian di masyarakat. Penelitian ini menyelidiki upaya pencegahan pernikahan paksa melalui pengadilan agama dengan mengusulkan normatif wali mujbir dalam undang-undang pernikahan. Melalui normatif ini, anak atau pihak di bawah naungan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk mencegah pernikahan paksa yang mereka alami. Studi ini menunjukkan bahwa pembuatan normatif penyelesaian wali mujbir bertujuan menempatkan peran aktif, langsung, dan mandiri anak dalam mencegah pernikahan paksa yang bertentangan dengan naungan pernikahan. Jika naungan pernikahan terbukti telah melakukan tindakan paksa, maka naungan tersebut dinyatakan wali mujbir, sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan agama. Usulan ini merupakan salah satu upaya mengurangi jumlah perceraian tinggi di masyarakat.

Penelitian ini meneliti penyusunan peraturan hukum mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menindak pernikahan paksa melalui putusan wali mujbir.Pengajuan normatif ini akan memungkinkan anak atau pihak di bawah naungan mengajukan gugatan ke pengadilan agama secara aktif, langsung, dan mandiri untuk mencegah pernikahan paksa yang melanggar hak asasi manusia.Jika naungan pernikahan terbukti melakukan tindakan paksa, maka dinyatakan wali mujbir, sehingga pengadilan agama dapat menolak persetujuan pendaftaran pernikahan paksa tersebut.Langkah ini relevan dengan maqâsid syariah dan hak asasi manusia, khususnya perlindungan jiwa dan keturunan.

Penelitian berikutnya dapat menggali efektivitas penerapan normatif wali mujbir dalam pengadilan agama melalui survei kasus perceraian pasca‑pejanjian, menilai apakah hukum tersebut berhasil menurunkan angka perceraian akibat pernikahan paksa. Selain itu, penelitian dapat mengevaluasi pengaruh pendidikan publik mengenai hak anak dan hak asasi manusia terhadap perilaku naungan pernikahan, serta merancang program edukasi berbasis media sosial dan lembaga keagamaan untuk memfasilitasi partisipasi aktif anak dalam pengambilan keputusan pernikahan. Selanjutnya, perlu dilakukan studi komparatif lintas daerah dengan tingkat prevalensi pernikahan paksa yang tinggi, yang menyoroti perbedaan persepsi dan praktik hukum, guna mengidentifikasi kebijakan lokal terbaik dan rekomendasi adaptasi norma wali mujbir di berbagai komunitas.

  1. DAMPAK KAWIN PAKSA TERHADAP KEHIDUPAN RUMAH TANGGA PADA MASYARAKAT LAMURUKUNG KABUPATEN BONE | Fahri... ojs.unm.ac.id/supremasi/article/view/13303DAMPAK KAWIN PAKSA TERHADAP KEHIDUPAN RUMAH TANGGA PADA MASYARAKAT LAMURUKUNG KABUPATEN BONE Fahri ojs unm ac supremasi article view 13303
  2. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat. pemikiran ibnu qayyim al jauziyyah wali mujbir pernikahan perspektif... doi.org/10.23971/jsam.v12i2.465Jurnal Studi Agama dan Masyarakat pemikiran ibnu qayyim al jauziyyah wali mujbir pernikahan perspektif doi 10 23971 jsam v12i2 465
Read online
File size529.38 KB
Pages38
DMCAReport

Related /

ads-block-test