STAISARSTAISAR

Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-SyakhsiyyahJurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah

Penelitian ini menganalisis pelaksanaan isbat nikah di kalangan masyarakat Muslim di Aceh yang dilakukan atas dasar kesadaran hukum atau kepentingan administratif sebagai respons reaktif untuk pengurusan akta kelahiran anak, warisan, atau kepentingan administrasi lainnya. Permasalahan utama muncul karena isbat nikah dimaknai semata sebagai jalan pintas legalisasi perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat, bukan sebagai proses hukum yang mencerminkan kepatuhan terhadap norma hukum negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis makna isbat nikah dalam konteks kesadaran hukum masyarakat serta mengidentifikasi posisi hukum isbat nikah sebagai instrumen penyelesaian masalah sosial keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan untuk menelaah dasar hukum isbat nikah yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta ketentuan peradilan agama. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan analitis melalui penelaahan norma hukum dan interpretasi terhadap praktik empiris yang berkembang di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna pelaksanaan isbat nikah lebih didorong oleh kebutuhan administratif daripada kesadaran hukum yang sejati. Isbat nikah dimaknai masyarakat sebagai sarana hukum untuk memperoleh pengakuan negara atas perkawinan yang telah sah secara agama, dengan fungsi utama sebagai pemenuhan kebutuhan administratif. Posisi hukum isbat nikah berperan penting dalam menyelesaikan problem sosial keagamaan akibat perkawinan tidak tercatat serta memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Ketaatan masyarakat terhadap isbat nikah masih bersifat reaktif dan administratif, dipengaruhi oleh kebutuhan praktis, bukan oleh kesadaran hukum yang lahir dari nilai normatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk masyarakat Muslim, isbat nikah dianggap sebagai mekanisme hukum untuk memperoleh pengakuan negara atas pernikahan yang sebelumnya sah secara agama atau dalam kasus hilangnya sertifikat pernikahan.Pemahaman publik tentang isbat nikah didominasi oleh fungsi administratif, memenuhi kebutuhan administratif daripada mencerminkan kepatuhan yang tulus terhadap hukum negara.Posisi hukum isbat nikah memainkan peran signifikan dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial-agama yang timbul dari pernikahan tidak terdaftar.Keberadaannya melegitimasi pernikahan yang disyahkan sesuai dengan hukum agama dengan memberikan validitas hukum negara, sekaligus menyediakan perlindungan hukum bagi hak-hak wanita dan anak-anak.Namun, kepatuhan Muslim terhadap isbat nikah tetap bersifat reaktif dan administratif, dan belum berkembang menjadi kesadaran hukum substansial.Permohonan isbat nikah diajukan ketika dokumen hukum menjadi perlu, bukan karena kesadaran akan kewajiban mendaftarkan pernikahan.Fenomena ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum masih didorong oleh pertimbangan utilitas praktis daripada nilai-nilai hukum normatif.

Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum negara dalam konteks isbat nikah, perlu dilakukan upaya-upaya berikut: Pertama, memperkuat sistem pendaftaran pernikahan dan meningkatkan pengawasan terhadap praktik pernikahan. Perlu ada formulasi norma-norma baru yang dengan jelas membatasi penggunaan isbat nikah, sebagai langkah awal untuk meningkatkan efektivitas hukum. Kedua, memperluas pendidikan hukum di seluruh lapisan masyarakat untuk memupuk pemahaman tentang legalisasi pernikahan sebagai kewajiban agama dan persyaratan hukum negara. Prioritaskan mekanisme pencegahan daripada terus mengandalkan tindakan korektif. Ketiga, melakukan reformasi hukum yang disertai dengan peningkatan kesadaran publik melalui pendidikan hukum keluarga. Reformasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi isbat nikah sebagai instrumen judicial khusus, bukan sebagai solusi rutin untuk kelalaian administratif. Dengan demikian, prinsip kepastian hukum dapat ditegakkan kembali.

  1. Itsbat Nikah: Legalizing marriage outside the record in Indonesia - IIARI. itsbat nikah legalizing marriage... iiari.org/journal_article/itsbat-nikah-legalizing-marriage-outside-the-record-in-indonesiaItsbat Nikah Legalizing marriage outside the record in Indonesia IIARI itsbat nikah legalizing marriage iiari journal article itsbat nikah legalizing marriage outside the record in indonesia
  2. Hearsay Evidence Admissibility: Due Process and Evidentiary Rules in Muslim Marriage Legalization (Isbat... doi.org/10.25041/fiatjustisia.v16no3.2464Hearsay Evidence Admissibility Due Process and Evidentiary Rules in Muslim Marriage Legalization Isbat doi 10 25041 fiatjustisia v16no3 2464
Read online
File size312.75 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test