DOKICTIDOKICTI

Journal of Sharia and Legal ScienceJournal of Sharia and Legal Science

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena pada Masyarakat Kecamatan Ilir Barat II Palembang yang melakukan rujuk dengan pasangannya setelah talak tiga dalam perspektif hukum Islam. Rujuk tersebut dilakukan tanpa mengindahkan aturan termuat hukum keluarga Islam yang mengharuskan mantan istri menikah dengan laki‑laki lain terlebih dahulu tanpa ada rekayasa dan bercerai secara murni, barulah mantan suami yang pertama bisa menikahi mantan istrinya kembali. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data kualitatif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, kemudian akan disimpulkan terjadinya penyimpangan hubungan pasca talak tiga di Kecamatan Ilir Barat II Palembang dikarenakan kurangnya pemahaman ilmu agama dan adanya keinginan untuk segera rujuk tanpa mengikuti proses yang rumit. Berdasarkan kajian hukum Islam, rujuk tersebut adalah haram, bahkan jika mereka melakukan hubungan seksual, maka dikatakan sebagai zina. Hal ini dikarenakan mereka tidak melakukan akad yang baru, bahkan mereka juga tidak mengikuti ketentuan syariat yang mengharuskan mantan istri untuk menikah dengan laki‑laki lain dan bercerai dengan suami barunyai, barulah mantan suami yang pertama tersebut dapat menikahi mantan istrinya kembali.

Penyebab kembalinya suami istri pasca talak tiga di Kecamatan Ilir Barat II adalah kurangnya pemahaman agama serta keinginan memilih jalan cepat tanpa proses yang rumit.Menurut hukum Islam, rujuk setelah talak tiga tanpa melalui pernikahan baru merupakan tindakan haram dan dapat dianggap zina.Hal ini terjadi karena pasangan kembali bersatu tanpa menunggu mantan istri menikah dengan laki‑laki lain dan tanpa melaksanakan akad pernikahan yang baru.

Penelitian selanjutnya dapat menguji sejauh mana program edukasi agama berbasis masyarakat dapat meningkatkan pemahaman tentang syarat‑syarat rujuk setelah talak tiga di wilayah Ilir Barat II, sehingga mengurangi praktik rujuk yang melanggar hukum Islam; selanjutnya, studi komparatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor‑faktor sosi‑kultural yang mempengaruhi keputusan pasangan untuk melakukan rujuk tanpa pernikahan baru di berbagai kecamatan di Palembang, guna memahami perbedaan konteks lokal dan mengembangkan intervensi yang lebih tepat; terakhir, penelitian intervensi hukum dapat mengevaluasi dampak pemberian konseling hukum dan mediasi pada tingkat kepatuhan pasangan terhadap prosedur talak tiga yang sah, termasuk pengaruhnya terhadap penurunan kasus rujuk ilegal dan peningkatan persepsi keadilan di kalangan umat Islam.

  1. Pertengkaran Terus Menerus Sebagai Alasan Paling Tinggi pada Perkara Cerai Gugat  di Pengadilan... doi.org/10.61994/jsls.v2i2.675Pertengkaran Terus Menerus Sebagai Alasan Paling Tinggi pada Perkara Cerai Gugat Adi Pengadilan doi 10 61994 jsls v2i2 675
  2. Fenomena Rujuk Setelah Talak Tiga: Kajian Hukum Keluarga Islam | Journal of Sharia and Legal Science.... jurnal.dokicti.org/index.php/JSLS/article/view/940Fenomena Rujuk Setelah Talak Tiga Kajian Hukum Keluarga Islam Journal of Sharia and Legal Science jurnal dokicti index php JSLS article view 940
  3. Batas Usia Minimal Wali Nikah dalam Aplikasi Simkah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif | Journal... jurnal.dokicti.org/index.php/JSLS/article/view/648Batas Usia Minimal Wali Nikah dalam Aplikasi Simkah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Journal jurnal dokicti index php JSLS article view 648
Read online
File size287.61 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test