DOKICTIDOKICTI

Journal of Sharia and Legal ScienceJournal of Sharia and Legal Science

Kasus penipuan tiket konser sering terjadi terutama untuk konser musik ternama seperti konser Coldplay yang merupakan sebuah band musik yang sangat terkenal di dunia. Akibat perbuatan pelaku, banyak korban yang menderita kerugian, namun pelaku hanya mendapatkan sanksi ringan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku penipuan tiket konser Coldplay dalam perspektif hukum pidana Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan sumber data sekunder. Bahan hukum primer adalah undang-undang hukum pidana. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengemukakan bahwa penegakan hukum bagi pelaku penipuan tiket konser Coldplay didasarkan pada Pasal 378 KUHP saja, padahal perbuatan tersebut juga telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 45 ayat (2) Jo 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu dengan memanfaatkan tekologi sebagai objek perbuatannya untuk menyebarkan berita dan menyesatkan yang membuat seseorang tertarik sehingga mengakibatkan kerugian. Sedangkan dalam hukum pidana Islam tindak pidana penipuan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana Tazir. Dalam putusan majelis hakim sudah dilaksanakan sesuai dengan prinsip tazir hanya saja sanksi yang diberikan masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan akibat yang ditimbulkan terdakwa.

Penegakan hukum dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan oleh Ghiska didasarkan pada pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.Namun, pelaku hanya dijatuhi sanksi tiga tahun penjara berdasarkan pertimbangan majelis hakim.Dalam kajian hukum pidana Islam, perbuatan Ghiska merupakan jarimah tazir, dan sanksi ditentukan oleh hakim sesuai prinsip keadilan.Penegakan hukum seharusnya menyeimbangkan antara hak korban dan keadilan bagi pelaku.

Salah satu saran penelitian lanjutan adalah untuk meneliti efektivitas penggunaan regulasi Pasal 45 ayat (2) Jo 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 dalam mengurangi kasus penipuan tiket konser online, dengan menyelidiki apakah peraturan tersebut cukup ketat atau perlu penyesuaian. Penelitian lain dapat fokus pada pengembangan model sistem sanksi tazir yang lebih transparan dan proporsional dalam konteks kejahatan digital, sehingga hakim mempunyai panduan lebih jelas dalam menentukan hukuman. Selain itu, dianjurkan dilakukan studi longitudinal yang menilai dampak sosial dan ekonomi dari penegakan hukum ini terhadap industri musik dan konsumen, agar kebijakan kebijakan publik yang dihasilkan dapat lebih holistik dan responsif terhadap dinamika pasar digital.

  1. Analisis Sanksi Pidana dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis dan Pustaka | MAQASIDI: Jurnal Syariah dan... ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/3524Analisis Sanksi Pidana dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis dan Pustaka MAQASIDI Jurnal Syariah dan ejournal staindirundeng ac index php maqasidi article view 3524
  2. Penegakan Hukum bagi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay: Perspektif Hukum Pidana Islam | Journal of... jurnal.dokicti.org/index.php/JSLS/article/view/941Penegakan Hukum bagi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Perspektif Hukum Pidana Islam Journal of jurnal dokicti index php JSLS article view 941
Read online
File size217.25 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test