DOKICTIDOKICTI

Journal of Sharia and Legal ScienceJournal of Sharia and Legal Science

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konsep fiqih al-aqalliyyat dari perspektif wasathiyyah berdasarkan pemikiran Abdullah bin Bayyah, serta menjelaskan kontribusi konsep tersebut terhadap perkembangan fikih Muslim minoritas di masa kini. Fokus penelitian dilakukan pada aspek metodologis dalam pembentukan hukum Islam bagi komunitas muslim minoritas yang sering menghadapi konflik antara ketentuan normatif syariat dengan kondisi sosial modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis normatif dan konseptual terhadap karya utama Abdullah bin Bayyah sebagai sumber data primer, didukung oleh berbagai literatur fikih dan pemikiran Islam kontemporer. Temuan penelitian menunjukkan adanya pola pemikiran hukum yang menekankan maqāṣid al-syarīah, prinsip maslahat, serta nilai moderasi (wasathiyyah) sebagai kerangka utama dalam Fiqih al-Aqalliyyat. Kesimpulan penelitian menggarisbawahi bahwa nilai tambah dari penelitian ini terletak pada penyusunan sistematis hubungan antara wasathiyyah dan Fiqih al-Aqalliyyat, yang belum dijelaskan secara eksplisit dalam penelitian sebelumnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Abdullah bin Bayyah memandang Fiqih al‑Aqalliyyat sebagai pendekatan kontekstual berlandaskan maqāṣid al‑sharīah, prinsip kemaslahatan, dan wasathiyyah.Prinsip wasathiyyah berfungsi menyeimbangkan ketegasan teks shariat dan fleksibilitas penerapan, sehingga hukum tetap relevan bagi Muslim minoritas tanpa mengorbankan kerangka normatif.Penelitian ini memperkaya pemahaman fiqih kontemporer dengan memetakan hubungan sistematis antara Fiqih al‑Aqalliyyat dan wasathiyyah, serta menegaskan pentingnya pendekatan moderat bagi pengembangan hukum Islam di masyarakat plural.

Bagaimana penerapan prinsip wasathiyyah dalam memformulasikan fatwa untuk komunitas Muslim minoritas di negara dengan hukum sekuler dapat dievaluasi melalui studi perbandingan kasus; apakah fleksibilitas maqāṣid al‑sharīah mampu memperkuat toleransi antargolongan di masyarakat multikultural? Sebuah penelitian tindak lanjut yang dimaksudkan untuk meneliti dampak jangka panjang penerapan Fiqih al‑Aqalliyyat pada kehidupan sosial, ekonomi, dan politik umat Islam minoritas juga penting; apakah model ini dapat meningkatkan partisipasi politik dan kesejahteraan ekonomi mereka? Sekali lagi, akan berguna untuk menganalisa bagaimana penggunaan teknologi digital dan media sosial dapat memfasilitasi penyebaran pemikiran Abdullah bin Bayyah dalam konteks masyarakat global, sehingga dapat ditemukan strategi komunikasi yang efektif bagi pengembangan fiqih adaptif di era digital.

  1. FIQIH MINORITAS MUSLIM DALAM BERINTERAKSI KEPADA NEGARANYA | Jurnal Da'wah: Risalah Merintis, Da'wah... doi.org/10.38214/jurnaldawahstidnatsir.v4i01.97FIQIH MINORITAS MUSLIM DALAM BERINTERAKSI KEPADA NEGARANYA Jurnal Dawah Risalah Merintis Dawah doi 10 38214 jurnaldawahstidnatsir v4i01 97
  2. Fiqih Al-Aqalliyyat dalam Perspektif Wasathiyyah: Analisis Pemikiran Abdullah bin Bayyah | Journal of... doi.org/10.61994/jsls.v3i3.1574Fiqih Al Aqalliyyat dalam Perspektif Wasathiyyah Analisis Pemikiran Abdullah bin Bayyah Journal of doi 10 61994 jsls v3i3 1574
  3. Transformasi Fiqih Minoritas ke Fiqih Mayoritas: Studi Etika Pergaulan dengan Tetangga Non-Muslim dalam... doi.org/10.62096/sq.v6i2.227Transformasi Fiqih Minoritas ke Fiqih Mayoritas Studi Etika Pergaulan dengan Tetangga Non Muslim dalam doi 10 62096 sq v6i2 227
  4. Reconciliation through Fiqh al-Aqalliyat: A Sri Lankan Perspective | Sprin Journal of Arabic-English... ae.sprinpub.com/sjaes/article/view/6Reconciliation through Fiqh al Aqalliyat A Sri Lankan Perspective Sprin Journal of Arabic English ae sprinpub sjaes article view 6
Read online
File size350.05 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test