STAISERDANGLUBUKPAKAMSTAISERDANGLUBUKPAKAM

Quality: Journal Of Islamic StudiesQuality: Journal Of Islamic Studies

Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam berbagai pengontrolan atas mempengaruhi terhadap kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan Umat merupakan upaya yang dilakukan untuk membantu mengembangkan potensi dan mendorong serta memotivasi umat untuk dapat mandiri dalam kegiatan usaha yang dilakukan dari dana zakat produktif yang diperoleh. Dengan pemberdayaan ini, diharapkan akan tercipta pemahaman, kesadaran serta membentuk sikap dan perilaku hidup umat masyarakat menuju kemandirian. Hubungan antara zakat dan pajak disebabkan dari beberapa hal di antaranya yaitu zakat dan pajak merupakan hal yang signifikan di dalam upaya untuk mensejahterakan rakyat. Zakat dan pajak memiliki kesamaan, memiliki unsur paksaan, keduanya harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (Negara), keduanya tidak menyediakan imbalan tertentu, dan keduanya memiliki tujuan kemasyarakatan, ekonomi, politik di samping tujuan keuangan. Zakat dan pajak memiliki perbedaan dalam beberapa hal, yakni dalam hal nama dan etika, hakikat dan tujuan, nishab dan ketentuan, kelestarian dan kelangsungan, pengeluaran, dalam hal hubungan dengan penguasa, dan dalam hal maksud dan tujuannya. Sertifikasi halal merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk. Dikeluarkan melalui lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetika (LP-POM) dan komisi fatwa telah berikhtiar untuk memberikan jaminan produk makanan halal bagi konsumen muslim melalui instrumen sertifikasi halal.

Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan kepada yang berhak, dengan nilai suci, berkah, dan pertumbuhan.Pemberdayaan umat melalui dana zakat produktif dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta kemandirian ekonomi masyarakat.Hubungan antara zakat dan pajak menunjukkan kesamaan tujuan sosial, meskipun terdapat perbedaan dalam aspek etika, nishab, dan pengelolaan, sementara sertifikasi halal menjamin kehalalan produk bagi konsumen Muslim.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana model pemberdayaan umat melalui zakat produktif dapat dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi donor; misalnya dengan merancang dan menguji platform berbasis aplikasi mobile yang memudahkan pelaporan, pemantauan, serta distribusi dana zakat secara real‑time. Kedua, diperlukan studi komparatif antara mekanisme pengumpulan zakat dan pajak di berbagai provinsi Indonesia untuk mengidentifikasi faktor‑faktor sosio‑ekonomi, budaya, dan institusional yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dan zakat, serta mengembangkan kebijakan integratif yang dapat memperkuat sinergi keduanya dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, penting untuk menilai efektivitas sertifikasi halal pada produk makanan, minuman, dan kosmetik dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, dengan melakukan survei persepsi konsumen, analisis dampak ekonomi bagi pelaku usaha kecil yang mengadopsi standar halal, serta mengevaluasi prosedur audit sertifikasi, sehingga dapat memberikan rekomendasi praktis bagi regulator, lembaga sertifikasi, dan industri dalam memperluas akses pasar domestik dan internasional. Dengan pendekatan penelitian yang multidisiplin dan partisipatif, hasil studi ini diharapkan dapat memperkuat fondasi ekonomi Islam serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Read online
File size272.23 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test