STAISERDANGLUBUKPAKAMSTAISERDANGLUBUKPAKAM

Quality: Journal Of Islamic StudiesQuality: Journal Of Islamic Studies

Perbedaan pendapat diantara ahli hukum Islam menyangkup beragam aspek kehidupan dan menimbulkan mazhab‑mazhab hukum Islam. Walaupun pada hakikatnya perbedaan mazhab itu disebabkan perbedaan ijtihad‑ushul fiqh. Perbedaan teknis pemahaman, kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam aspek politik, serta perbedaan kualitas serta kapasitas intelektual pada masing‑masing pendiri dan pengikutnya. Perbedaan mazhab hukum Islam tidaklah keluar dari syariat Islam selama mazhab‑mazhab itu merujuk Al‑Quran dan Sunnah dalam ushul fiqhnya. Perbedaan pendapat dalam merumuskan hukum disebabkan beberapa alasan, yang dapat disimpulkan pada satu alasan utama yaitu perbedaan dalam memahami dalil syara, Al‑Quran maupun hadis. Selain itu, terdapat ulama yang memiliki pendapat sebelum menelaah dalil, sehingga syariah kadang berfungsi sebagai penguat pendapat yang muncul karena pengaruh politis atau adat istiadat yang dianggap dapat disesuaikan dengan hukum Islam.

Perbedaan pendapat di antara ahli hukum Islam dipengaruhi oleh variasi ijtihad, pemahaman teknis, kepentingan politik, serta kapasitas intelektual masing‑masing.Faktor utama yang memicu perbedaan tersebut adalah beragamnya interpretasi terhadap dalil syariah, yakni Al‑Quran dan hadis.Pengaruh politik dan adat istiadat juga dapat menyebabkan syariah berfungsi sebagai penguat pendapat alih‑alih menjadi sumber utama dalam perumusan hukum.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana faktor politik memengaruhi interpretasi hukum Islam kontemporer di berbagai negara, sehingga dapat mengidentifikasi pola pengaruh politik terhadap pembentukan mazhab modern. Selanjutnya, diperlukan studi empiris tentang interaksi antara adat lokal (adat istiadat) dengan syariah dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim agama di Indonesia, guna memahami sejauh mana adat memoderasi penerapan hukum Islam. Terakhir, analisis komparatif metodologi usul fiqh antara mazhab Sunni dan Syiah dapat memberikan wawasan tentang perbedaan pendekatan ijtihad serta implikasinya terhadap penyesuaian hukum Islam dengan tantangan zaman kini. Penelitian‑penelitian tersebut diharapkan dapat memperkaya literatur hukum Islam serta memberikan dasar yang kuat bagi pembaruan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial‑politikal dan budaya.

Read online
File size289.06 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test