DOKICTIDOKICTI

Journal of Sharia and Legal ScienceJournal of Sharia and Legal Science

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 07 Tahun 2022 yang mengisi kekosongan hukum akibat dari judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi hal yang menarik perhatian. Karena tentu saja mekanisme pengurangan masa tahanan berkat judicial review itu berubah. Pertanyaan utamanya apakah informasi tentang mekanisme pengurangan masa hukuman yang baru ini sudah sampai kepada narapidana. Sementara secara umum diketahui bahwa mekanisme pengurangan masa hukuman itu bukan sesuatu yang sederhana untuk dipahami orang awam. Karena sejatinya pengurangan masa hukuman itu ialah hak seluruh narapidana yang diatur didalam undang-undang. Peraturan yang terkesan baru itu tentu saja membuat narapidana tekhusus korupsi belum mengetahui informasinya. Ditambah pula memang akses informasi dibatasi didalam lapas terhadap narapidana.

Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman Bagi Narapidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu mendapati kesimpulan bahwa syarat dan mekanisme pengurangan masa hukuman cukup banyak, Maka keharusan petugas untuk mensosialisasikan syarat- syarat tersebut kepada narapidana agar narapidana mendapatkan hak pengurangan masa hukuman, Karena ketika sosialisasi telah dilaksanakan tetap saja ada potensi kemungkinan narapidana belum paham terhadap mekanisme pengurangan masa hukuman.Jika narapidana belum memahami mekanisme pengurangan masa hukuman maka potensi untuk kehilangan haknya yaitu pengurangan masa hukuman semakin besar.Kemudian terkait Tinjauan fiqih siyasah terhadap Mekanisme pengurangan masa hukuman bagi narapidana korupsi di lembaga pemasyarakatan kelas II A Bengkulu mendapatkan kesimpulan bahwa fiqih siyasah adalah hukum islam yang berkaitan dengan hubungan Negara dengan rakyatnya, tidak terlepas dari hak- hak mendasar rakyat terhadap kebutuhannya.Mengacu pada tingkatan hak dalam islam, maka hak untuk mendapatkan dan mengetahui pemahaman pengurangan masa hukuman merupakan hak hajy atau hak sekunder, Karena apabila narapidana tidak menerima pengetahuan dan mendapat hak pengurangan masa tahanan atau ia kesulitan mendapatkannya ia akan terganggu secara psikologis, Terganggu psikologis bisa mengakibat orang terganggu kejiwaannya, Terganggu kejiwaanya sama saja dengan mengancam hak untuk hidup yang bagian dari hak darury, Kemudian terkait mekanisme pengurangan masa hukuman di Indonesia dengan hukum islam tentu berbeda karena perbedaan ketatanegaraan, hukum Indonesia menghendaki structural birokasi terlibat dalam pengurangan masa tahanan, sementara hukum islam pemimpin secara langsung bisa untuk melakukan pengampunan.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran yang dapat diajukan untuk meningkatkan efektivitas mekanisme pengurangan masa hukuman bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu. Pertama, perlu ada upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan narapidana tentang mekanisme pengurangan masa hukuman. Hal ini dapat dilakukan melalui program khusus yang ditujukan untuk membimbing narapidana dalam memahami hak-hak mereka, termasuk pengurangan masa hukuman. Kedua, penting untuk memastikan bahwa informasi tentang pengurangan masa hukuman disampaikan secara efektif kepada narapidana. Sosialisasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan dapat ditingkatkan dengan melibatkan narapidana secara aktif dalam proses tersebut. Ketiga, penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran Lembaga Pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana. Untuk itu, disarankan agar Lembaga Pemasyarakatan mengembangkan program-program khusus yang ditujukan untuk membimbing narapidana dalam memperoleh hak mereka, termasuk pengurangan masa hukuman. Dengan demikian, diharapkan narapidana dapat lebih memahami dan memanfaatkan mekanisme pengurangan masa hukuman dengan lebih baik.

  1. Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu... doi.org/10.61994/jsls.v3i1.645Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu doi 10 61994 jsls v3i1 645
Read online
File size294.88 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test