UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan hukum anak yang lahir dari pernikahan beda agama dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian tergolong penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan beda agama dalam hukum islam adalah perkawinan yang tidak sah, sehingga status anak yang lahir dari perkawinan tersebut adalah tidak sah sehingga dapat dipersamakan dengan anak luar kawin, maka dia pun hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja sehingga hanya berhak mewaris dari ibunya. Namun anak luar kawin tetap bisa mewaris apabila bapak biologisnya mengakuinya. Undang-Undang Perkawinan juga menyatakan hal yang sama mengenai hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya.

Dilihat dari sudut pandang Hukum Waris Islam, maka anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta waris apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama Islam.Namun demikian apabila pewaris tidak beragama Islam (non-muslim), sedangkan ahli warisnya tidak seagama dengan pewaris (non-muslim), maka tetap berhak mewaris.Hal tersebut didasarkan pada hubungan darah antara pewaris dengan ahli waris, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI).Dalam pembagian warisan, menurut hukum kewarisan Islam terbukanya waris (meninggalnya pewaris) harta warisan dapat dibagi-bagi pemilikannya antara ahli waris.Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian.pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato dan berdasarkan testament atau wasiat.Dan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) tidak ada mengenal perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi, dengan kata lain sah sah saja orang yang berbeda agama menjadi pewaris atau mewarisi.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang dampak hukum pernikahan beda agama terhadap hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut, khususnya dalam hal waris. Kedua, penelitian tentang praktik dan penerapan hukum pernikahan beda agama di Indonesia, termasuk analisis tentang bagaimana pengadilan menangani kasus-kasus terkait. Ketiga, penelitian tentang bagaimana perbedaan agama mempengaruhi hubungan kekeluargaan dan hak-hak anak dalam konteks hukum keluarga di Indonesia.

Read online
File size363.07 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test