UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait perlindungan hukum driver Go-jek Online terhadap orderan fiktif konsumen pada transaksi elektronik food and shop. Penelitian ini tergolong kedalam jenis penelitian normatif dengan metode kualitatif. Perlindungan hukum terhadap kerugian atas pemesanan fiktif yang dialami driver diatur dan dijabarkan dalam Pasal 35 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dan sanksi yang diterapkan PT. Go-jek yaitu berdasarkan Pasal 39 Ayat 2 dan pasal 51 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selain itu sanksi yang diterapkan adalah penerapan sanksi yang dilakukan P.T. Go-jek kepada konsumen yang melakukan pemesanan fiktif adalah pembekuan akun dan juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban orderan fiktif melalui transaksi elektronik.

Perlindungan hukum bagi driver ojek online yang menjadi korban orderan fiktif diatur dalam Pasal 35 Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.PT Go‑Jek menerapkan sanksi kepada konsumen yang melakukan pemesanan fiktif, antara lain pembekuan akun, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 2 dan Pasal 51 Undang‑Undang yang sama.Dengan demikian, mekanisme perlindungan dan sanksi tersebut memberikan dasar hukum untuk menanggulangi kerugian driver akibat orderan fiktif.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi sejauh mana sanksi hukum yang diterapkan oleh PT Go‑Jek efektif dalam mengurangi jumlah orderan fiktif, dengan membandingkan data keluhan driver sebelum dan sesudah kebijakan diterapkan. Selain itu, penting untuk menyelidiki motivasi konsumen yang melakukan pemesanan fiktif melalui survei atau wawancara mendalam, sehingga faktor‑faktor psikologis dan ekonomi yang memicu perilaku tersebut dapat dipahami secara komprehensif. Selanjutnya, pengembangan sistem deteksi dini berbasis kecerdasan buatan yang terintegrasi dalam aplikasi ojek online dapat diuji coba untuk mengidentifikasi pola orderan mencurigakan secara real‑time, dan efektivitasnya diukur melalui percobaan lapangan pada platform terkait.

Read online
File size385.24 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test