IFTKLEDALEROIFTKLEDALERO

Jurnal LedaleroJurnal Ledalero

Masalah perdagangan manusia menjadi salah satu tantangan atas hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak. Artikel ini meneliti keterkaitan kerentanan perempuan sebagai korban perdagangan manusia dengan kekerasan berbasis gender. Analisis mengkaji definisi perdagangan manusia menurut UU No.21/2007, konsep kekerasan terhadap perempuan dari Deklarasi PBB, serta konstruksi gender dan budaya patriarkal yang menempatkan perempuan dalam posisi inferior. Hasilnya menunjukkan bahwa kerentanan perempuan disebabkan oleh norma sosial, stereotipe gender, dan praktik eksploitatif yang memperkuat ketidakadilan gender. Kesimpulan menyerukan reformasi pola pikir dan perilaku demi pencegahan perdagangan manusia, lebih menekankan perubahan budaya gender daripada solusi teknis semata.

Kerentanan perempuan menjadi korban perdagangan manusia didorong oleh konstruksi gender yang menempatkan perempuan pada posisi inferior, sehingga mereka menjadi lebih mudah dimanipulasi, diinstrumentalisasi, dan dieksploitasi.Penelitian menegaskan bahwa pencegahan perdagangan manusia tidak dapat hanya melalui solusi teknis, melainkan harus mencakup revolusi pola pikir, sikap, dan model perlakuan terhadap perempuan yang sarat diskriminasi.Buat perubahan budaya gender yang menyetarakan hak dan ruang bagi perempuan menjadi kunci utama dalam mengurangi kerentanan tersebut.

Penelitian lanjutan dapat mempertimbangkan: (1) bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan memengaruhi tingkat kerentanan perempuan terhadap perdagangan manusia; (2) seberapa efektif program edukasi tentang hak gender dalam menurunkan kasus perdagangan perempuan di daerah pedesaan; dan (3) apakah hubungan antara media sosial dan eksposur terhadap narasi feminis dapat mengubah persepsi masyarakat mengenai peran perempuan dalam konteks kekerasan berbasis gender.

Read online
File size277.22 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test