AMSIRAMSIR

Jurnal Litigasi AmsirJurnal Litigasi Amsir

Penelitian ini bertujuan untuk memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman pada putusan nomor 205/Pid.B/2021/PN.Pre serta menentukan penerapan hukum materiil pada tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada unsur yuridis dan non-yuridis, dan bahwa penerapan hukum materiil sesuai dengan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP mengenai pengancaman. Peneliti berpendapat bahwa hukuman penjara yang dijatuhkan, yaitu sembilan bulan, cukup memberikan efek jera bagi terdakwa.

Majelis hakim memperhatikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menerapkan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pengancaman.Hukuman penjara sembilan bulan cukup jera bagi pelaku.

Ajukan penelitian yang meninjau dampak sosioekonomi dari hukuman penjara bagi korban pemerasan, dengan pertanyaan “Bagaimana hukuman singkat mempengaruhi pemulihan psikologis korban?; Selidiki peran teknologi digital dalam memfasilitasi penegakan hukum pemerasan, seperti “Apakah penggunaan rekaman digital mempercepat proses dakwaan?; Evaluasi efektivitas pelatihan khusus bagi hakim dalam mengidentifikasi unsur non-yuridis pada kasus pengancaman, dengan pertanyaan “Apakah modul pelatihan dapat meningkatkan akurasi pertimbangan hakim?.

Read online
File size313.53 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test