AMSIRAMSIR

Jurnal Litigasi AmsirJurnal Litigasi Amsir

Islamisme memandang hukum pidana sebagai ekspresi moralitas ilahiah dan alat kontrol sosial. Sayangnya, kriminologi kritis menantang hukum sebagai produk dominasi struktural, tetapi menghadapi dilema epistemologis ketika diterapkan pada negara Islam yang berlandaskan otoritas transenden. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan konseptual. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian perpustakaan, lalu dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadopsian Islamisme sebagai ideologi hukum menggeser fungsi hukum pidana dari forum keadilan menjadi media kontrol atas ekspresi dan keyakinan individu, konfigurasi yang secara teoritis ditolak oleh kriminologi kritis yang menekankan desakralisasi kekuasaan dan perlawanan terhadap represi struktural. Dialog antara kriminologi kritis dan Islamisme menjadi mungkin jika keduanya bersedia meninggalkan ambisi hegemonik, dengan membuat maqāṣid al-sharīʿah sebagai kerangka etis untuk mengevaluasi kembali hukum pidana secara humanis, serta membuka hukum terhadap kritik yang mendukung keadilan dan martabat manusia.

Ketegangan epistemologis dan normatif antara proyek Islamisme dan kriminologi kritis sangat kentara ketika kebijakan kriminal berlandaskan doktrin Islamisme.Hukum pidana yang bersumber dari kehendak Ilahi tidak dapat dikritik secara struktural, atau justru berada di luar jangkauan kritik sosial yang lahir dari modernitas Barat.Kriminologi kritis menghadapi tantangan metodologis dan normatif yang serius dalam mengkritik sistem yang tidak berakar pada rasionalitas sekuler, tetapi pada keyakinan religius yang preskriptif dan absolut.Integrasi antara kriminologi kritis dan Islamisme hanya mungkin jika keduanya bersedia meninggalkan ambisi hegemonik, dengan mempertimbangkan nilai-nilai etis yang bersifat inklusif dan transformatif.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana prinsip maqāṣid al-sharīʿah dapat diintegrasikan dengan pendekatan kriminologi kritis untuk mereformasi kebijakan kriminal yang represif di negara-negara berbasis Islam. 2. Studi tentang dampak gender terhadap penerapan hukum pidana Islam, khususnya dalam konteks perlindungan perempuan dan minoritas, dapat menjadi arah penelitian baru yang relevan. 3. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi bagaimana struktur otoritas religius di negara Islamis memengaruhi proses pembentukan hukum dan kritik terhadap sistem yang berlaku, dengan fokus pada partisipasi publik dan pluralitas interpretasi.

Read online
File size581.47 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test