AMSIRAMSIR

Jurnal Litigasi AmsirJurnal Litigasi Amsir

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pengaturan perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam tindak pidana pembunuhan serta bentuk perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam tindak pidana pembunuhan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data meliputi peraturan perundang-undangan primer dan sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Pengaturan perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam tindak pidana pembunuhan terdiri dari; 1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; 2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); 3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam tindak pidana pembunuhan adalah; menentukan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana, memberikan ganti rugi dan rehabilitasi, perlindungan fisik dan psikis dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak mana pun, memberikan rasa aman, bantuan medis dan rehabilitasi psikososial, ganti rugi dan restitusi. Aturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana yaitu, ditemukan dalam Pasal 3.

Perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam tindak pidana pembunuhan diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.Bentuk perlindungan mencakup perlindungan fisik, psikis, ganti rugi, rehabilitasi, dan restitusi.LPSK memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi.Namun, implementasi masih menghadapi tantangan dalam penerapan yang merata dan kesadaran masyarakat.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi dan korban di berbagai daerah dengan kondisi sosial berbeda. 2. Studi komparatif tentang kerangka hukum perlindungan saksi dan korban di Indonesia dibandingkan dengan negara lain yang memiliki sistem peradilan pidana yang lebih matang. 3. Penelitian tentang dampak psikologis jangka panjang terhadap saksi dan korban pembunuhan serta upaya rehabilitasi yang paling efektif untuk mengembalikan kesejahteraan mereka secara holistik.

Read online
File size195.74 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test