UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Kesaksian dari para saksi merupakan komponen penting dari bukti yang diajukan selama persidangan. Saksi adalah orang yang secara pribadi mengamati dan mengalami suatu tindak pidana. Apabila anak dijadikan saksi dalam perkara pidana, maka keterangannya pada hakekatnya tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah di pengadilan karena hal-hal sebagai berikut: (1) saksi anak tidak wajib diambil sumpahnya, dan (2) pernyataan dianggap berpotensi tidak dapat diandalkan atau dapat berubah. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yang mencakup metodologi perundang-undangan, kasus, dan analitis. Pengumpulan data terutama melibatkan sumber-sumber sekunder, meliputi dokumen hukum primer, literatur hukum sekunder, dan referensi hukum tersier. Analisis datanya bersifat deskriptif dan kualitatif, dengan penarikan kesimpulan melalui pendekatan induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi anak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam kondisi tertentu. Hal ini mencakup penyajian beberapa pernyataan saksi yang saling berhubungan dengan cara yang secara kolektif memvalidasi terjadinya peristiwa atau keadaan tertentu, dan ketika pernyataan tersebut didukung oleh bukti yang sah. Penulis merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang secara resmi mengakui keabsahan keterangan saksi anak sebagai alat bukti sesuai dengan undang-undang.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi anak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam kondisi tertentu, terutama jika didukung oleh bukti lain yang kuat.Dengan demikian, hakim dapat mempertimbangkan keterangan saksi anak sebagai bagian dari keseluruhan bukti untuk mencapai putusan yang adil dan sesuai dengan hukum.

Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai mekanisme perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam kasus persetubuhan, termasuk bagaimana memastikan keamanan fisik dan psikologis mereka selama proses persidangan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan metode wawancara khusus yang lebih efektif untuk menggali informasi dari anak-anak korban atau saksi, dengan mempertimbangkan usia, tingkat perkembangan kognitif, dan trauma yang mungkin mereka alami. Ketiga, penting untuk mengkaji efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterangan saksi anak, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang mungkin timbul dalam praktiknya. Penelitian ini dapat melibatkan studi komparatif dengan negara-negara lain yang memiliki sistem perlindungan saksi anak yang lebih maju, untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik yang relevan dengan konteks hukum dan budaya Indonesia. Dengan demikian, penelitian-penelitian lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas perlindungan hukum bagi anak-anak yang terlibat dalam proses peradilan, serta memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi secara optimal.

  1. DOI Name 10.5160 Values. doi name values index type timestamp data hs admin 19z handle na delete hdl... doi.org/10.5160DOI Name 10 5160 Values doi name values index type timestamp data hs admin 19z handle na delete hdl doi 10 5160
Read online
File size406.87 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test