UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Pencurian merupakan tindak pidana yang lazim dilakukan oleh masyarakat umum. Keputusan dalam menyimpulkan suatu perkara tentu saja didasarkan pada realitas yang ada di persidangan saat ini. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan eksonerasi terhadap pihak yang berperkara. Salah satu putusan tersebut, putusan 14/Pid, antara lain B/2014/PN Sersan. Pihak yang berperkara dalam pilihan ini diberikan absolusi oleh juri. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk membebaskan terdakwa membantu melakukan pencurian. Eksplorasi ini menggunakan semacam standarisasi pemeriksaan yang sah dengan teknik metodologi hukum dan administratif. kasus, metodologi relatif, dan metodologi logis dengan mengumpulkan informasi tambahan yang terdiri dari bahan hukum esensial, bahan sah pilihan, dan bahan sah tersier. Investigasi informasi yang digunakan adalah pemeriksaan informasi subjektif tertentu, dengan cara mengambil kesimpulan secara mendalam.

Berdasarkan penemuan-penemuan dan pembicaraan-pembicaraan, cenderung ada anggapan bahwa pemikiran hakim dalam menyerahkan putusan berhenti karena perbuatan salah membantu melakukan perampokan terletak pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis penguasa yang ditunjuk.Pertimbangan hukum pejabat yang ditunjuk bergantung pada dakwaan pemeriksa umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan pendahuluan.Hakim berpendapat, pihak yang berperkara ikut membantu melakukan tindak pidana perampokan seperti yang didakwakan pemeriksa umum.Hakim menilai penggugat menyalahgunakan Pasal 480 ayat (2) KUHP, namun pemeriksa tidak mendakwanya dan tuntutan penyidik umum bersifat tunggal.Dengan demikian, menurut pengaturan peraturan acara, kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) dinyatakan tidak sah dan batal, dan pihak yang berperkara dibebaskan dari dakwaan pemeriksa umum.

Saran penelitian lanjutan yang pertama adalah mengeksplorasi lebih lanjut faktor-faktor non-yuridis yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas, seperti motivasi dan konsekuensi pelaku, serta latar belakang tindak pidana. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis lebih dalam putusan-putusan hakim yang terkait dengan kasus-kasus serupa, dan mengidentifikasi faktor-faktor non-yuridis yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Saran penelitian lanjutan yang kedua adalah meneliti lebih mendalam tentang peran dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam memberikan informasi dan data yang akurat terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis prosedur dan praktik yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam mengumpulkan dan memproses informasi, serta mengevaluasi efektivitas dan akurasi informasi yang mereka sampaikan. Saran penelitian lanjutan yang ketiga adalah menganalisis lebih lanjut tentang implikasi dan dampak dari putusan bebas yang diberikan hakim terhadap pihak yang berperkara. Penelitian ini dapat dilakukan dengan mempelajari kasus-kasus serupa dan menganalisis dampak sosial, ekonomi, dan psikologis dari putusan bebas terhadap pelaku dan korban tindak pidana. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam memahami dan meningkatkan kualitas putusan hakim dalam kasus-kasus serupa.

Read online
File size380.94 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test