UNIRAYAUNIRAYA
Jurnal Panah HukumJurnal Panah HukumKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan yang memiliki ciri khas terjadi di lingkungan rumah, melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku dan korban, serta dapat menimpa siapa saja. Salah satu kasus pidana KDRT yang telah diproses oleh Pengadilan Tinggi adalah putusan nomor 394/Pid.Sus/2015/PT.Mdn. Dalam putusan ini, pelaku dikenai hukuman penjara selama 5 bulan karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan analitis. Data dikumpulkan melalui sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif, dan kesimpulan ditarik secara deduktif. Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku KDRT studi putusan nomor 394/Pid.Sus/2015/PT.Mdn sudah sesuai.
Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku KDRT studi putusan nomor 394/Pid.Hakim merujuk pada Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa penganiayaan terhadap ibu, bapak, isteri (suami), atau anak dapat dikenai tambahan hukuman sepertiga.
Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 356 KUHP dalam kasus KDRT, dengan mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap korban. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan program pelatihan bagi hakim dan jaksa penuntut umum terkait dengan penanganan kasus KDRT, guna meningkatkan pemahaman tentang dinamika kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi peran lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan pendampingan hukum dan rehabilitasi bagi korban KDRT, serta mengidentifikasi hambatan dan peluang dalam meningkatkan akses keadilan bagi korban.
| File size | 429.09 KB |
| Pages | 13 |
| DMCA | Report |
Related /
STIECENDEKIAKUSTIECENDEKIAKU Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling dengan 9 orang informan. TeknikPenelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling dengan 9 orang informan. Teknik
APTIIAPTII Proses perancangan sistem dilakukan melalui beberapa tahap, meliputi analisis kebutuhan, perancangan, implementasi, pengujian, dan evaluasi. Hasil penelitianProses perancangan sistem dilakukan melalui beberapa tahap, meliputi analisis kebutuhan, perancangan, implementasi, pengujian, dan evaluasi. Hasil penelitian
UNIRAYAUNIRAYA Penelitian ini menunjukkan bahwa motivasi berwirausaha berpengaruh signifikan terhadap produktivitas usaha rumah makan di Kelurahan Pasar Telukdalam, dimanaPenelitian ini menunjukkan bahwa motivasi berwirausaha berpengaruh signifikan terhadap produktivitas usaha rumah makan di Kelurahan Pasar Telukdalam, dimana
UNIRAYAUNIRAYA Dalam putusan ini, terdakwa mengandalkan teori pemidanaan yang dikenal dengan teleologi pidana. Hukuman ini tidak hanya untuk membayar kejahatan yang dilakukanDalam putusan ini, terdakwa mengandalkan teori pemidanaan yang dikenal dengan teleologi pidana. Hukuman ini tidak hanya untuk membayar kejahatan yang dilakukan
UNIRAYAUNIRAYA Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti persepsi masyarakat mengenai jarak tempuh yang dekat, keterbatasan waktu, dan kurangnya pengawasan.meskipunHal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti persepsi masyarakat mengenai jarak tempuh yang dekat, keterbatasan waktu, dan kurangnya pengawasan.meskipun
UNIRAYAUNIRAYA Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan, Pendekatan kasus dan Metode pendekatan analisis. Teknik pengumpulanPendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan, Pendekatan kasus dan Metode pendekatan analisis. Teknik pengumpulan
UNIRAYAUNIRAYA Namun pada akhirnya hakim memutus bebas kasus tersebut. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan metodologi hukum, pendekatanNamun pada akhirnya hakim memutus bebas kasus tersebut. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan metodologi hukum, pendekatan
UNIRAYAUNIRAYA Meskipun ada anggapan bahwa keputusan ini merugikan terdakwa, namun berdasarkan analisis yang mendalam, hakim dianggap telah mengambil keputusan yang palingMeskipun ada anggapan bahwa keputusan ini merugikan terdakwa, namun berdasarkan analisis yang mendalam, hakim dianggap telah mengambil keputusan yang paling
Useful /
MKRIMKRI Pertanyaannya adalah apakah doktrin tersebut dapat juga diinterpretasikan sebagai negative budgeter dan positive budgeter dalam pengujian Undang-UndangPertanyaannya adalah apakah doktrin tersebut dapat juga diinterpretasikan sebagai negative budgeter dan positive budgeter dalam pengujian Undang-Undang
MKRIMKRI Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 harus diapresiasi dan secepatnya direspon oleh pembentuk undang‑undang untuk merevisi UU No. 30 TahunPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 harus diapresiasi dan secepatnya direspon oleh pembentuk undang‑undang untuk merevisi UU No. 30 Tahun
UNIRAYAUNIRAYA Hakim menilai penggugat menyalahgunakan Pasal 480 ayat (2) KUHP, namun pemeriksa tidak mendakwanya dan tuntutan penyidik umum bersifat tunggal. DenganHakim menilai penggugat menyalahgunakan Pasal 480 ayat (2) KUHP, namun pemeriksa tidak mendakwanya dan tuntutan penyidik umum bersifat tunggal. Dengan
UNIRAYAUNIRAYA Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, perkawinan yang sah harus didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing pasangan, serta dicatatkanDalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, perkawinan yang sah harus didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing pasangan, serta dicatatkan