IAIHPANCORIAIHPANCOR

AFADA: Jurnal Pengabdian Pada MasyarakatAFADA: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat

Akreditasi dilaksanakan untuk mendukung kerangka strategis Kemdikbud 2015-2019 yang meliputi: 1. Penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan antara lain: a. Menguatkan siswa, guru, kepala sekolah, orangtua dan pemimpin institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan. b.Memberdayakan pelaku budaya dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan. c.Fokus kebijakan diarahkan pada penguatan perilaku yang mandiri dan berkepribadian. 2. Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan, yaitu: a. Meningkatkan mutu pendidikan sesuai lingkup Standar Nasional Pendidikan untuk mengoptimalkan capaian Wajib Belajar 12 tahun. b.Meningkatkan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang terpinggirkan. c Fokus kebijakan didasarkan pada percepatan peningkatan mutu dan akses untuk menghadapi persaingan global dengan pemahaman akan keberagaman, penguatan praktik baik dan inovasi.

Dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu diperlukan standar dan penilaian satuan pendidikan.BAN-S/M melakukan akreditasi sebagai bentuk penjaminan mutu eksternal pendidikan.Dalam hal terkait penjaminan mutu ekstarnal pendidikan maka dibentuklah BAN-S/M yang merupakan lembaga mandiri yang anggotanya terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, dan unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.Keanggotaan BAN-S/M ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.Dalam melaksanakan akreditasi BAN-S/M dibantu oleh BAP-S/M yang keanggotaannya ditetapkan oleh gubernur.Dan selanjutnya apabila diperlukan BAP-SM dapat membentuk Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota.Akreditasi dilaksanakan untuk mendukung kerangka strategis Kemdikbud 2015-2019 yang meliputi.Penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan antara lain.Menguatkan siswa, guru, kepala sekolah, orangtua dan pemimpin institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan.Memberdayakan pelaku budaya dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan.Fokus kebijakan diarahkan pada penguatan perilaku yang mandiri dan berkepribadian.Meningkatkan mutu pendidikan sesuai lingkup Standar Nasional Pendidikan untuk mengoptimalkan capaian Wajib Belajar 12 tahun.Meningkatkan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang terpinggirkan.c Fokus kebijakan didasarkan pada percepatan peningkatan mutu dan akses untuk menghadapi persaingan global dengan pemahaman akan keberagaman, penguatan praktik baik dan inovasi.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan akses bagi masyarakat yang terpinggirkan, perlu ada fokus kebijakan yang didasarkan pada percepatan peningkatan mutu dan akses. Hal ini dapat dilakukan dengan pemahaman akan keberagaman, penguatan praktik baik, dan inovasi. Selain itu, penting untuk memperkuat pelaku pendidikan dan kebudayaan, termasuk siswa, guru, kepala sekolah, orangtua, dan pemimpin institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan. Memberdayakan pelaku budaya dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan juga menjadi kunci dalam upaya ini. Terakhir, perlu ada evaluasi diri sekolah secara berkala untuk menilai mutu internal sekolah dan mempersiapkan akreditasi dengan baik.

Read online
File size189.12 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test