UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Bank Perekonomian Rakyat adalah jenis Bank yang dibutuhkan oleh Usaha Mikro dan Kecil Menengah untuk pengembangan usaha bagi masyarakat kecil dan menengah. Bank Perekonomian Rakyat berlokasi di seluruh penjuru Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kepemilikan swasta atau dibawah pemerintah daerah, yang pada kepemilikan swasta, tentunya mengikuti ketentuan pendirian Perseroan Terbatas dalam menjalankan kegiatan usaha, baik dalam pendirian usaha, pengaturan kepengurusan, merger atau konsolidasi hingga penutupan badan usaha. Sebuah badan usaha Perseroan Terbatas mempunyai keputusan mutlak dari Rapat Umum Pemegang Saham dalam menentukan hal apapun dalam menjalankan kegiatan perusahaan termasuk dalam hal konsolidasi atau merger khususnya bagi industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang juga mayoritas mempunyai status Badan Hukum Perseroan Terbatas. Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah juga mengatur tentang konsolidasi atau merger Bank Perekonomian Rakyat termasuk tentang konsolidasi paksa berkaitan dengan ketentuan kepemilikan pemegang saham pengendali yang mempunyai status pemegeng saham pengendali di lebih dari 1 Bank Perekonomian Rakyat dan diwajibkan untuk mengkonsolidasikan Badan Usaha Bank Perekonomian Rakyat dari 2 atau lebih Badan Usaha ke satu Badan Usaha. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang nomor 40 .tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa keputusan konsolidasi atau merger Badan Usaha merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7 tahun 2004 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah seharusnya mempunyai kedudukan yang lebih rendah dari Undang Undang manapun termasuk Undang- Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun di lapangan ketika melakukan pengawasan, OJK selalu menomorsatukan Peraturan yang dibuat sendiri dengan seakan akan meniadakan Undang Undang yang terkait di atasnya.Hal ini berpotensi menciptakan kekacauan struktur hukum sebagai landasan Otoritas Jasa Keuangan.Oleh karena itulah perlu suatu ketegasan dari Pemerintah untuk menegur OJK supaya kembali menaati struktur hukum di Indonesia supaya tidak terjadi kekacauan hukum.Otoritas Jasa Keuangan tidak memaksakan terjadi penggabungan usaha ketika ternyata BPR BPRS tersebut ternyata sehat dan menjalankan fungsi intermediasi perbankan nya secara baik.Pemaksaan penggabungan dan konsolidasi BPR BPRS jangan sampai membuat usaha yang telah berjalan baik menjadi tidak baik akibat ketentuan PSP 25 persen wajib melakukan penggabungan usaha BPR BPRS yang tentunya masing masing berbeda budaya, kultur, lokasi dan lain lain sehingga POJK nomor 7 tahun 2024 khususnya pasal tentang konsolidasi sebaiknya direvisi kembali agar semangat berusaha di industri BPR BPRS tetap terjaga dan industri BPR BPRS semakin maju ke depan.

Untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri BPR/BPRS, perlu ada kajian lebih lanjut tentang dampak penggabungan paksa terhadap kinerja dan kelangsungan usaha. Apakah penggabungan paksa ini benar-benar meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi BPR/BPRS, atau justru menimbulkan masalah baru seperti konflik internal, penurunan kinerja, dan ketidakpuasan pemegang saham? Apakah ada alternatif pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif dalam proses konsolidasi, yang melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan kepentingan semua pemegang saham? Bagaimana peran OJK dalam memfasilitasi dan mendorong konsolidasi sukarela, yang didasarkan pada kesepakatan bersama dan pertimbangan bisnis yang matang? Apakah ada mekanisme insentif atau insentif yang dapat mendorong BPR/BPRS untuk melakukan konsolidasi secara sukarela dan bertanggung jawab? Bagaimana OJK dapat memastikan bahwa proses konsolidasi tidak hanya fokus pada aspek kuantitatif (misalnya, jumlah BPR/BPRS yang digabungkan), tetapi juga mempertimbangkan kualitas dan keberlanjutan operasi BPR/BPRS pasca-konsolidasi?.

Read online
File size345.33 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test