UEUUEU
Lex JurnalicaLex JurnalicaBank Perekonomian Rakyat adalah jenis Bank yang dibutuhkan oleh Usaha Mikro dan Kecil Menengah untuk pengembangan usaha bagi masyarakat kecil dan menengah. Bank Perekonomian Rakyat berlokasi di seluruh penjuru Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kepemilikan swasta atau dibawah pemerintah daerah, yang pada kepemilikan swasta, tentunya mengikuti ketentuan pendirian Perseroan Terbatas dalam menjalankan kegiatan usaha, baik dalam pendirian usaha, pengaturan kepengurusan, merger atau konsolidasi hingga penutupan badan usaha. Sebuah badan usaha Perseroan Terbatas mempunyai keputusan mutlak dari Rapat Umum Pemegang Saham dalam menentukan hal apapun dalam menjalankan kegiatan perusahaan termasuk dalam hal konsolidasi atau merger khususnya bagi industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang juga mayoritas mempunyai status Badan Hukum Perseroan Terbatas. Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah juga mengatur tentang konsolidasi atau merger Bank Perekonomian Rakyat termasuk tentang konsolidasi paksa berkaitan dengan ketentuan kepemilikan pemegang saham pengendali yang mempunyai status pemegeng saham pengendali di lebih dari 1 Bank Perekonomian Rakyat dan diwajibkan untuk mengkonsolidasikan Badan Usaha Bank Perekonomian Rakyat dari 2 atau lebih Badan Usaha ke satu Badan Usaha. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang nomor 40 .tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa keputusan konsolidasi atau merger Badan Usaha merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7 tahun 2004 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah seharusnya mempunyai kedudukan yang lebih rendah dari Undang Undang manapun termasuk Undang- Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun di lapangan ketika melakukan pengawasan, OJK selalu menomorsatukan Peraturan yang dibuat sendiri dengan seakan akan meniadakan Undang Undang yang terkait di atasnya.Hal ini berpotensi menciptakan kekacauan struktur hukum sebagai landasan Otoritas Jasa Keuangan.Oleh karena itulah perlu suatu ketegasan dari Pemerintah untuk menegur OJK supaya kembali menaati struktur hukum di Indonesia supaya tidak terjadi kekacauan hukum.Otoritas Jasa Keuangan tidak memaksakan terjadi penggabungan usaha ketika ternyata BPR BPRS tersebut ternyata sehat dan menjalankan fungsi intermediasi perbankan nya secara baik.Pemaksaan penggabungan dan konsolidasi BPR BPRS jangan sampai membuat usaha yang telah berjalan baik menjadi tidak baik akibat ketentuan PSP 25 persen wajib melakukan penggabungan usaha BPR BPRS yang tentunya masing masing berbeda budaya, kultur, lokasi dan lain lain sehingga POJK nomor 7 tahun 2024 khususnya pasal tentang konsolidasi sebaiknya direvisi kembali agar semangat berusaha di industri BPR BPRS tetap terjaga dan industri BPR BPRS semakin maju ke depan.
Untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri BPR/BPRS, perlu ada kajian lebih lanjut tentang dampak penggabungan paksa terhadap kinerja dan kelangsungan usaha. Apakah penggabungan paksa ini benar-benar meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi BPR/BPRS, atau justru menimbulkan masalah baru seperti konflik internal, penurunan kinerja, dan ketidakpuasan pemegang saham? Apakah ada alternatif pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif dalam proses konsolidasi, yang melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan kepentingan semua pemegang saham? Bagaimana peran OJK dalam memfasilitasi dan mendorong konsolidasi sukarela, yang didasarkan pada kesepakatan bersama dan pertimbangan bisnis yang matang? Apakah ada mekanisme insentif atau insentif yang dapat mendorong BPR/BPRS untuk melakukan konsolidasi secara sukarela dan bertanggung jawab? Bagaimana OJK dapat memastikan bahwa proses konsolidasi tidak hanya fokus pada aspek kuantitatif (misalnya, jumlah BPR/BPRS yang digabungkan), tetapi juga mempertimbangkan kualitas dan keberlanjutan operasi BPR/BPRS pasca-konsolidasi?.
| File size | 345.33 KB |
| Pages | 7 |
| DMCA | Report |
Related /
UEUUEU Indonesia masih kekurangan kerangka hukum komprehensif untuk mengatur tata kelola AI, sehingga berisiko memperparah ketidakadilan substantif dan menyulitkanIndonesia masih kekurangan kerangka hukum komprehensif untuk mengatur tata kelola AI, sehingga berisiko memperparah ketidakadilan substantif dan menyulitkan
UEUUEU Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang‑undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelundupanPenelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang‑undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelundupan
UEUUEU Pelaksanaan DJP Online sebagai bentuk pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, telah memenuhi prinsip-prinsipPelaksanaan DJP Online sebagai bentuk pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, telah memenuhi prinsip-prinsip
UEUUEU Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (Legal Research) dengan menggunakan pendekatan konseptual karena belum atau tidak ada aturan hukumDalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (Legal Research) dengan menggunakan pendekatan konseptual karena belum atau tidak ada aturan hukum
UEUUEU Pihak yang berhak harus mendapat perlindungan hukum yang meliputi perlindungan preventif, pemerintah harus memastikan kepemilikan tanah yang terkena pengadaanPihak yang berhak harus mendapat perlindungan hukum yang meliputi perlindungan preventif, pemerintah harus memastikan kepemilikan tanah yang terkena pengadaan
UEUUEU Temuan menunjukkan bahwa pendekatan normatif unggul dalam memberikan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur, namun memiliki keterbatasan dalam menangkapTemuan menunjukkan bahwa pendekatan normatif unggul dalam memberikan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur, namun memiliki keterbatasan dalam menangkap
UEUUEU Permasalahan dalam penelitian ini berbicara mengenai penerapan beban pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi sebagai bentuk perluasan dariPermasalahan dalam penelitian ini berbicara mengenai penerapan beban pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi sebagai bentuk perluasan dari
UEUUEU Dengan adanya sertipikat tumpang tindih memberikan dampak terhadap sertipikat tanah pada satu bidang tanah yang sama dan menimbulkan sengketa pertanahanDengan adanya sertipikat tumpang tindih memberikan dampak terhadap sertipikat tanah pada satu bidang tanah yang sama dan menimbulkan sengketa pertanahan
Useful /
UEUUEU Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui Jaksa yang salah menyusun surat dakwaan melanggar atau tidak dari sisi kode etik Kejaksaan dan implementasiTujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui Jaksa yang salah menyusun surat dakwaan melanggar atau tidak dari sisi kode etik Kejaksaan dan implementasi
UEUUEU Kebijakan ini mengakibatkan ketegangan antara pembuatan kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat, mempertegas perlunya mekanisme penegakan hukumKebijakan ini mengakibatkan ketegangan antara pembuatan kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat, mempertegas perlunya mekanisme penegakan hukum
UEUUEU Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer tidak memiliki pegangan yang jelas mengenai batasan hukum dalam membuat konten ulasan, menciptakan zona abu-abuHasil penelitian menunjukkan bahwa influencer tidak memiliki pegangan yang jelas mengenai batasan hukum dalam membuat konten ulasan, menciptakan zona abu-abu
UEUUEU Sebagai kebijakan dasar di bidang hukum, politik hukum berfungsi untuk menentukan arah, prioritas, dan substansi hukum yang akan diberlakukan. PolitikSebagai kebijakan dasar di bidang hukum, politik hukum berfungsi untuk menentukan arah, prioritas, dan substansi hukum yang akan diberlakukan. Politik