UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Penelitian ini berfokus pada analisis mendalam mengenai hubungan hukum yang unik antara pengemudi ojek daring dan perusahaan penyedia jasa transportasi dalam konteks ekonomi gig. Dalam era digital yang kian mendominasi, model bisnis berbasis aplikasi telah merevolusi cara kita bekerja, termasuk dalam sektor transportasi. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menjadi landasan hukum yang relevan untuk mengkaji hubungan kerja ini, khususnya dalam hal status kepegawaian pengemudi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perbandingan status hubungan hukum ojek daring antara Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap status pengemudi ojek daring dalam pelaksanaan hubungan kerja sama dengan perusahaan aplikasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (Legal Research) dengan menggunakan pendekatan konseptual karena belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, diharapkan dapat terungkap dinamika kompleks yang terjadi dalam platform digital, mulai dari mekanisme kerja sehari-hari, hingga pengaruhnya terhadap kesejahteraan pengemudi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Permenhub No.12 Tahun 2019 menawarkan fleksibilitas tinggi namun kurang memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek daring, sementara UU Ketenagakerjaan memberikan perlindungan lebih kuat tetapi kurang fleksibel terhadap perkembangan teknologi. Perlindungan hukum untuk pengemudi ojek daring masih kompleks dan banyak pengemudi merasa tidak terlindungi meskipun ada Permenhub No. 12/2019. Solusi yang adil memerlukan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, dan akademisi.

Perbandingan status hubungan hukum antara Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terletak pada konsep hubungan kerja dan tujuan regulasi.Konsep kemitraan yang diadopsi oleh Permenhub 12/2019 memberikan fleksibilitas yang tinggi, namun menimbulkan pertanyaan mengenai kesejahteraan pengemudi.Di sisi lain, UU Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, namun kurang fleksibel dalam menghadapi perkembangan teknologi yang cepat.Perlindungan hukum terhadap status pengemudi ojek daring dalam pelaksanaan hubungan kerja sama dengan perusahaan aplikasi masih menjadi isu yang kompleks dan terus berkembang.12/2019 telah memberikan payung hukum, namun dalam praktiknya, banyak pengemudi yang merasa tidak terlindungi.Untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, dan akademisi.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis mendalam mengenai dampak ekonomi gig terhadap kesejahteraan pengemudi ojek daring. Selain itu, perlu juga diteliti bagaimana peran pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja dalam menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk melindungi hak-hak pengemudi ojek daring. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi alternatif model bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan dalam ekonomi gig, serta mengidentifikasi strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek daring.

  1. MISKLASIFIKASI HUBUNGAN KERJA PENGEMUDI OJEK ONLINE (PLATFORM WORKER) DI INDONESIA | Veritas et Justitia.... journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/7722MISKLASIFIKASI HUBUNGAN KERJA PENGEMUDI OJEK ONLINE PLATFORM WORKER DI INDONESIA Veritas et Justitia journal unpar ac index php veritas article view 7722
  2. Ketidakseimbangan Kewajiban Para Pihak dalam Regulasi Ojek Online: Distorsi Logika Hubungan Kemitraan... doi.org/10.22437/ujh.5.2.325-356Ketidakseimbangan Kewajiban Para Pihak dalam Regulasi Ojek Online Distorsi Logika Hubungan Kemitraan doi 10 22437 ujh 5 2 325 356
  3. New tech, old exploitation: Gig economy, algorithmic control and migrant labour - Lata - 2023 - Sociology... doi.org/10.1111/soc4.13028New tech old exploitation Gig economy algorithmic control and migrant labour Lata 2023 Sociology doi 10 1111 soc4 13028
Read online
File size434.14 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test