INSURIPONOROGOINSURIPONOROGO

QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan AgamaQALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama

Covid-19 merupakan penyakit menular yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, tindakan pencegahan terhadap jenis penyakit menular tersebut wajib dilakukan secepat mungkin. Indonesia sebagai negara hukum, maka pencegahan terhadap jenis penyakit menular tersebut wajib dibentuk dalam sebuah aturan atau regulasi. Urgensi pembentukan aturan terkait dengan pencegahan Covid-19 ini wajib dibentuk dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan karena kedua peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksanaan daripada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berdasarkan analisis penulis, ada 5 Peraturan Pemerintah yang wajib dibentuk dalam rangka melakukan tindakan penanggulangan dan pencegahan ancaman penyakit yang mudah menular seperti Covid-19 dan ada 11 Peraturan Menteri Kesehatan terkait yang wajib dibentuk dalam rangka mengantisipasi ancaman Covid-19. Kedua jenis peraturan tersebut sangat berguna dalam hal mengantisipasi kedaruratan kesehatan yang pada akhirnya menjurus pada kekarantinaan kesehatan masyarakat Indonesia. Kiranya kedua jenis peraturan ini segera dibuat dalam rangka memberi kepastian hukum dalam mencegah menularnya Covid-19 secara meluas.

Berdasarkan uraian pada bagian pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pembentukan aturan terkait pencegahan Covid-19 di Indonesia sangat penting dan mendesak untuk dilakukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan.Pembentukan peraturan ini sangat penting untuk memutus rantai penyebaran penyakit dan melindungi masyarakat dari dampak yang lebih luas.Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, diharapkan penanganan Covid-19 di Indonesia dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi peraturan terkait pencegahan Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak pembentukan peraturan tersebut terhadap penurunan angka kasus Covid-19 dan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Terakhir, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk memahami persepsi dan pengalaman masyarakat terkait dengan kebijakan karantina dan pembatasan sosial yang diterapkan selama pandemi Covid-19, sehingga dapat memberikan masukan bagi perumusan kebijakan yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Read online
File size446.57 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test