IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Dalam praktik perceraian, sering ditemui pasangan yang meskipun sah secara hukum masih terikat dalam perkawinan, namun sudah hidup terpisah dan berdomisili di wilayah hukum berbeda saat gugatan diajukan. Hal ini terjadi dalam perceraian yang melibatkan penerapan asas actor sequitur forum domicilii sesuai Pasal 118 ayat (1) HIR dan Pasal 142 ayat (1) RBg. Asas ini mengatur bahwa pihak yang mengajukan gugatan harus melakukannya di pengadilan yang berwenang berdasarkan domisili pihak tersebut. Penelitian ini menguji Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang terhadap peraturan yang berlaku dan membandingkannya dengan putusan sela perkara perceraian Nomor 100/Pdt.G/2023/PN.Cbi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara Nomor 443/Pdt.G/2024/PN.TNG tidak konsisten dalam menerapkan asas actor sequitur forum domicilii, yang mengakibatkan ketidakjelasan mengenai pengadilan yang berwenang. Untuk itu, disarankan agar penolakan eksepsi mengenai kompetensi relatif dituangkan dalam putusan sela secara tertulis, bukan hanya diucapkan di persidangan. Hal ini penting agar proses pemeriksaan perkara lebih transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penerapan prinsip actor sequitur forum domicilii dalam perkara perceraian terhadap pasangan suami istri yang tinggal terpisah di wilayah hukum yang berbeda bersifat imperatif dan harus berpedoman pada Pasal 118 ayat (1) HIR, Pasal 142 ayat (1) RBg, serta Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.TNG, Majelis Hakim tidak menerapkan asas tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, menyebabkan ketidaktepatan dalam penentuan kompetensi relatif pengadilan.Identitas domisili sebagai alat bukti yang menentukan kewenangan relatif pengadilan harus dijamin keabsahannya dan dipatuhi secara konsisten, serta putusan sela terkait eksepsi kompetensi sebaiknya dibuat secara tertulis dan terpisah.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas mekanisme pembuktian domisili dalam perkara perceraian, termasuk evaluasi terhadap penggunaan dokumen kependudukan sebagai alat bukti yang sah dan otentik. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif penerapan asas actor sequitur forum domicilii di berbagai yurisdiksi, baik di Indonesia maupun di negara lain, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi perbaikan dalam sistem hukum nasional. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak ketidakjelasan kompetensi relatif pengadilan terhadap hak-hak pihak yang bersengketa, khususnya dalam konteks perkara perceraian yang melibatkan lintas wilayah hukum, serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan kepastian hukum dan akses ke keadilan bagi masyarakat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum dan peningkatan kualitas peradilan di Indonesia, serta memberikan solusi yang komprehensif terhadap permasalahan hukum yang kompleks dalam bidang perceraian.

  1. Implementasi Asas Actor Sequitur Forum Domicilii dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang Mengenai... doi.org/10.52249/ilr.v6i1.669Implementasi Asas Actor Sequitur Forum Domicilii dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang Mengenai doi 10 52249 ilr v6i1 669
Read online
File size183.87 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test