WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan, transaksi ekonomi dalam perdagangan lintas batas diizinkan dengan batasan tertentu. Batasan ini meliputi jenis barang, jumlah pembelian, dan sistem perdagangan. Jenis dan batas pembelian maksimum diatur dalam Perjanjian Perdagangan Perbatasan (BTA) bilateral dan Perjanjian Lintas Batas (BCA). Dalam praktiknya, transaksi seringkali melebihi batas nilai transaksi yang ditetapkan dalam perjanjian bilateral serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Penelitian ini memiliki dua tujuan. Tujuan pertama adalah untuk mengeksplorasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya penyimpangan dalam transaksi perdagangan lintas batas, dan tujuan kedua adalah untuk mengeksplorasi upaya-upaya untuk meminimalkannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui studi pustaka dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, menggunakan metode dokumentasi dan instrumen studi dokumen. Data kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Terdapat dua hasil dari penelitian ini. Pertama, empat faktor yang menyebabkan penyimpangan dalam transaksi perdagangan lintas batas, meliputi faktor ekonomi, faktor infrastruktur, dan faktor yuridis. Kedua, upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkan penyimpangan dalam transaksi perdagangan lintas batas, termasuk upaya preemtif berupa penanaman nilai-nilai baik yang diinternalisasikan ke dalam diri seseorang, upaya preventif berupa tindakan pencegahan, dan upaya represif berupa tindakan penegakan hukum.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penyimpangan dalam praktik perdagangan lintas batas antar negara disebabkan oleh beberapa faktor utama, yaitu kondisi ekonomi masyarakat yang rendah, keterbatasan infrastruktur pendukung, serta kerangka hukum dan perjanjian bilateral yang belum berfungsi optimal sebagai alat kontrol.Untuk meminimalkan penyimpangan tersebut, diperlukan pendekatan komprehensif yang mencakup upaya preemtif melalui penanaman nilai-nilai etika, upaya preventif dengan mengurangi peluang terjadinya pelanggaran seperti pengawasan pasar dan pengetatan jalur perbatasan, serta pembaruan perjanjian bilateral.Terakhir, penegakan hukum yang tegas dan tepat terhadap pelanggar adalah kunci dalam upaya represif untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perdagangan lintas batas.

Penelitian lanjutan dapat menggali lebih dalam dinamika perdagangan lintas batas di perbatasan darat Indonesia, terutama dengan fokus empiris untuk melengkapi studi normatif ini. Pertama, dapat dilakukan studi kualitatif atau metode campuran untuk secara langsung mengukur dampak implementasi program pembangunan infrastruktur dan ekonomi yang ditargetkan di daerah perbatasan. Penelitian ini bisa menjawab pertanyaan sejauh mana peningkatan akses dan peluang ekonomi lokal secara efektif mengurangi praktik perdagangan lintas batas yang tidak sesuai aturan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Misalnya, apakah pembangunan PLBN yang lebih modern dan fasilitas pendukung lainnya berkorelasi positif dengan penurunan penyewaan KILB atau transaksi di luar ketentuan. Kedua, arah studi selanjutnya bisa melibatkan analisis komparatif mendalam mengenai efektivitas perjanjian bilateral yang ada, seperti Perjanjian Perdagangan Perbatasan (BTA) dan Perjanjian Lintas Batas (BCA), serta peraturan nasional terkait dalam menekan penyimpangan. Studi ini dapat membandingkan titik perbatasan darat yang berbeda untuk mengidentifikasi variabel yang mempengaruhi tingkat kepatuhan dan mencari model regulasi atau implementasi yang paling efektif, mempertimbangkan perbedaan karakteristik sosial dan ekonomi antar wilayah. Ketiga, mengingat adanya faktor-faktor sosial dan budaya yang kuat di daerah perbatasan, penelitian dapat menyelidiki peran aktif komunitas lokal dan mekanisme informal yang ada dalam mendukung kepatuhan terhadap aturan perdagangan lintas batas. Ini bisa mencakup studi tentang bagaimana norma sosial, kepemimpinan adat, atau inisiatif berbasis komunitas dapat berkontribusi pada penanaman nilai-nilai kepatuhan dan pencegahan penyimpangan, sebagai pelengkap upaya penegakan hukum formal.

  1. KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN PERTUMBUHAN EKONOMI DI PERBATASAN JAGOI BABANG KALIMANTAN BARAT MELALUI... doi.org/10.35450/jip.v9i02.232KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN PERTUMBUHAN EKONOMI DI PERBATASAN JAGOI BABANG KALIMANTAN BARAT MELALUI doi 10 35450 jip v9i02 232
Read online
File size437.21 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test