IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu HukumDeposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum

Dalam penulisan ini Penulis lebih fokus membahas tentang DBM Eks PNPM MPd harus bertransformasi menjadi tentang BUM Desa bersama LKD serta mengenai modal BUM Desa bersama LKD Eks DBM PNPM MPd sebagaimana ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa yang merupakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi yang dilakukan dengan menggunakan lembar instrument matrik analisis, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (legal research) karena sesuai dengan judul yang peneliti angkat tinjauan yuridis. Dalam tulisan ini pengelolaan DBM Eks PNPM MPd harus bertransformasi menjadi BUM Desa bersama LKD, yaitu untuk memberikan landasan serta kepastian hukum dalam kegiatan DBM Eks PNPM MPd, memastikan kelestarian asset bersama 1 (satu) kecamatan, DBM Eks PNPM MPd dijadikan modal dalam pembentukan BUM Desa bersama LKD, dan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa sebagai tanggungjawab pemerintah dalam pembinaan tata kelola DBM eks PNPM MPd dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Bahwa dari penyusunan penulisan ini, Penulis dapat menarik suatu kesimpulan yang komprehensif dengan maksud dan tujuan analisis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, antara lain.1) Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang semakin memperkuat status Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum.2) Bahwa Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa mewajibkan Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd bertransformasi menjadi BUM Desa bersama LKD untuk memberikan landasan serta kepastian hukum dalam melestarikan asset bersama (komunal) masyarakat desa 1 (satu) kecamatan.3) Bentuk BUM Desa bersama LKD, sebagai tanggungajwab pemerintah dalam pembinaan tata kelola DBM eks PNPM MPd dalam rangka penanggulangan kemiskinan.4) Pengelola kegiatan DBM eks PNPM MPd menjadi BUM Desa bersama LKD harus sesuai dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama jo.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa bersama, dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa yang dilaksanakan dengan tahapan.5) Bahwa setelah pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd bertransformasi menjadi BUM Desa bersama LKD, selanjutnya diharapkan agar BUM Desa bersama LKD dapat melakukan pengembangan usaha untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dalam menanggulangi kesmiskinan.

Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan:. 1. Mengkaji lebih lanjut tentang implementasi dan efektivitas BUM Desa bersama LKD dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis data keuangan dan kinerja BUM Desa bersama LKD, serta mewawancarai pihak-pihak terkait seperti pengelola, pemerintah daerah, dan masyarakat desa.. 2. Meneliti dampak sosial dan ekonomi dari transformasi pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa bersama LKD. Penelitian ini dapat fokus pada perubahan kondisi ekonomi rumah tangga miskin dan rentan, serta dampak terhadap partisipasi dan pemberdayaan masyarakat desa.. 3. Menganalisis tantangan dan hambatan dalam proses transformasi pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa bersama LKD. Penelitian ini dapat dilakukan dengan mewawancarai pengelola dan pihak-pihak terkait, serta menganalisis regulasi dan kebijakan yang berlaku. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini dapat memberikan rekomendasi praktis untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan BUM Desa bersama LKD dalam upaya penanggulangan kemiskinan di masyarakat desa.

  1. Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa : (Analisis Pengelolaan... doi.org/10.59581/deposisi.v2i4.4255Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa Analisis Pengelolaan doi 10 59581 deposisi v2i4 4255
Read online
File size898.7 KB
Pages28
DMCAReport

Related /

ads-block-test