IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu HukumDeposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum

Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 membawa perubahan signifikan terhadap berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hak cuti bagi pekerja. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hak cuti secara yuridis setelah diberlakukannya undang-undang tersebut, dengan fokus pada perubahan yang terjadi dan dampaknya terhadap hubungan pekerja dan pengusaha. Meskipun hak cuti seperti cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti sakit masih diakui, pengaturan rinci mengenai pelaksanaan cuti diserahkan pada peraturan pelaksana atau perjanjian kerja. Fleksibilitas ini memberi keuntungan bagi pengusaha dalam pengelolaan tenaga kerja, namun menimbulkan kekhawatiran tentang potensi pengurangan hak pekerja. Artikel ini menyimpulkan bahwa perubahan tersebut harus direspons dengan kebijakan yang adil dan transparan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja. Penelitian dalam makalah ilmiah ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis. Metode ini menggambarkan data dari berbagai sumber, termasuk peraturan perundang-undangan, jurnal, dan sumber lain dari internet terkait peristiwa yang terjadi di masyarakat.

Berdasarkan rumusan masalah yang telah dibahas, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengatur atau merubah beberapa jenis hak cuti.Diantaranya adalah cuti tahunan dan cuti panjang.Selain itu, implikasi pasca berlakunya UU Cipta Kerja adalah minimnya jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak cuti khusus pada pekerja wanita.Hal ini dikarenakan UU Cipta Kerja tidak mengatur tentang hak-hak cuti khusus bagi pekerja wanita.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian, serta mempertimbangkan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak implementasi fleksibilitas pengaturan cuti terhadap kesejahteraan pekerja, khususnya dalam konteks perjanjian kerja yang mungkin tidak menguntungkan pekerja. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif antara regulasi cuti sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja, dengan mempertimbangkan perspektif serikat pekerja dan organisasi pengusaha untuk memahami dinamika perubahan tersebut. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan pekerja terhadap kebijakan cuti yang berlaku pasca UU Cipta Kerja, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implikasi UU Cipta Kerja terhadap hak cuti pekerja dan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja serta mendorong hubungan industrial yang harmonis.

  1. Penerapan Yuridis Hak Cuti Bagi Pekerja dalam Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun... ifrelresearch.org/index.php/Deposisi-widyakarya/article/view/4219Penerapan Yuridis Hak Cuti Bagi Pekerja dalam Pasca Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun ifrelresearch index php Deposisi widyakarya article view 4219
Read online
File size1.07 MB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test