WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS
West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human RightsKendaraan bermotor merupakan kebutuhan pokok saat ini, sehingga keberadaan perusahaan pembiayaan konsumen sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, tingginya tingkat kebutuhan akan barang konsumtif dan keterbatasan kemampuan atau daya beli sebagian besar masyarakat untuk membeli secara tunai menjadikan lembaga pembiayaan konsumen sangat diminati. Oleh karena itu, lembaga pembiayaan konsumen (consumer finance) cukup aktif dalam mendukung dunia usaha di Indonesia, baik untuk sepeda motor baru maupun bekas, serta pembiayaan furnitur dan barang elektronik. Aktivitas pembiayaan konsumen dilakukan dengan menyediakan opsi pembayaran cicilan sesuai kemampuan dan jangka waktu konsumen. Masalah muncul ketika pembayaran cicilan tertunda atau bahkan terjadi tindakan sengaja mengalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa persetujuan lembaga pembiayaan. Dalam kondisi ini, lembaga pembiayaan akhirnya akan mencari kendaraannya daripada mencari debitur yang pasti tidak akan membayar cicilan lagi, sehingga muncul pihak ketiga yang disebut penagih utang (debt collector) untuk diajak bekerja sama. Pro dan kontra penggunaan jasa pihak ketiga inilah yang mendorong penulis melakukan analisis dalam penelitian ini, karena seringkali penggunaan jasa pihak ketiga juga menimbulkan masalah baru.
Implikasi yang timbul meliputi berkurangnya kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia, penghapusan mekanisme eksekusi parate, dan inefisiensi penanganan sengketa jaminan fidusia.Mekanisme eksekusi menjadi lebih panjang dan rumit karena kreditur hanya dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia apabila terjadi wanprestasi yang klausulnya telah disepakati kedua belah pihak dan terdapat kerelaan dari debitur.
Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi beberapa aspek krusial yang muncul dari dinamika eksekusi jaminan fidusia di lembaga pembiayaan konsumen. Pertama, penting untuk melakukan studi empiris yang lebih mendalam mengenai efektivitas implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam melindungi hak-hak konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis lembaga pembiayaan. Pertanyaan penelitian dapat berfokus pada seberapa jauh regulasi OJK mampu memitigasi masalah baru yang sering timbul akibat penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan, serta apakah ada celah hukum atau praktik di lapangan yang masih merugikan konsumen secara signifikan. Penelitian ini bisa menggunakan pendekatan survei atau studi kasus komparatif antar-lembaga pembiayaan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif. Kedua, mengingat adanya inefisiensi dan kompleksitas prosedur pasca-putusan MK yang disebutkan dalam kesimpulan, perlu diusulkan penelitian untuk mengidentifikasi dan mengembangkan model penyelesaian sengketa jaminan fidusia alternatif yang lebih cepat, murah, adil, dan efisien, tanpa mengurangi kekuatan hukum jaminan tersebut. Ini bisa mencakup eksplorasi mekanisme mediasi atau arbitrase khusus yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan konsumen, lembaga pembiayaan, dan OJK, guna mencapai keseimbangan antara hak kreditur dan perlindungan debitur. Studi ini dapat mengkaji praktik terbaik dari negara lain atau sektor keuangan serupa yang telah berhasil menerapkan model penyelesaian sengketa yang inovatif. Ketiga, menindaklanjuti kekhawatiran mengenai praktik penarikan objek jaminan oleh pihak ketiga (debt collector) yang cenderung menggunakan kekerasan atau ancaman, penelitian dapat berfokus pada analisis sosiologis dan psikologis dampak praktik penagihan tersebut terhadap konsumen yang mengalami gagal bayar. Hal ini penting untuk merumuskan pedoman etika dan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih manusiawi dan sesuai koridor hukum bagi para penagih utang, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya praktik kekerasan. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret untuk perbaikan regulasi dan praktik di lapangan demi terciptanya iklim bisnis pembiayaan konsumen yang lebih bertanggung jawab dan berkeadilan.
| File size | 429.61 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
ULILALBABINSTITUTEULILALBABINSTITUTE Kasus pelanggaran etika akuntan publik, seperti skandal Luckin Coffee pada tahun 2020, menunjukkan betapa pentingnya menjaga kredibilitas profesionalisme,Kasus pelanggaran etika akuntan publik, seperti skandal Luckin Coffee pada tahun 2020, menunjukkan betapa pentingnya menjaga kredibilitas profesionalisme,
ULILALBABINSTITUTEULILALBABINSTITUTE Data dianalisis menggunakan analisis regresi termoderasi dengan penghindaran pajak sebagai variabel dependen, koneksi politik sebagai variabel moderasi,Data dianalisis menggunakan analisis regresi termoderasi dengan penghindaran pajak sebagai variabel dependen, koneksi politik sebagai variabel moderasi,
ULILALBABINSTITUTEULILALBABINSTITUTE Mahasiswa rentan terhadap perilaku konsumtif disebabkan oleh mudahnya akses transaksi yang ditawarkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan analisisMahasiswa rentan terhadap perilaku konsumtif disebabkan oleh mudahnya akses transaksi yang ditawarkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan analisis
ULILALBABINSTITUTEULILALBABINSTITUTE Pentingnya pengalaman pelanggan dalam berbelanja tidak dapat diremehkan, dengan memberikan layanan yang baik, suasana yang nyaman, dan pengalaman berbelanjaPentingnya pengalaman pelanggan dalam berbelanja tidak dapat diremehkan, dengan memberikan layanan yang baik, suasana yang nyaman, dan pengalaman berbelanja
UINMADURAUINMADURA Penelitian ini dilakukan untuk membahas perbedaan kinerja keuangan Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah pada periode 2017-2022.Penelitian ini dilakukan untuk membahas perbedaan kinerja keuangan Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah pada periode 2017-2022.
BAJANGJOURNALBAJANGJOURNAL Salah satu dari sekian banyak jenis baja karbon adalah Baja S45C yang mempunyai kadar karbon sekitar 0,51% dan tergolong baja karbon menengah. Pada materialSalah satu dari sekian banyak jenis baja karbon adalah Baja S45C yang mempunyai kadar karbon sekitar 0,51% dan tergolong baja karbon menengah. Pada material
STIESULTANAGUNGSTIESULTANAGUNG Dengan asumsi hasil H0 ditolak, artinya kualitas layanan secara simultan atau sebagian sebagai variabel perantara berpengaruh positif dan signifikan terhadapDengan asumsi hasil H0 ditolak, artinya kualitas layanan secara simultan atau sebagian sebagai variabel perantara berpengaruh positif dan signifikan terhadap
UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI Berdasarkan analisis menggunakan metode Webster, waktu-nyala lampu hijau pada jalur utara atau fase 1 sebesar 29,37 detik, waktu-nyala lampu hijau padaBerdasarkan analisis menggunakan metode Webster, waktu-nyala lampu hijau pada jalur utara atau fase 1 sebesar 29,37 detik, waktu-nyala lampu hijau pada
Useful /
HAMZANWADIHAMZANWADI Siswa berdisposisi rendah hanya berhasil dalam dekomposisi dasar dan pengenalan pola, dengan abstraksi yang tidak lengkap dan diagram alir yang terfragmentasi.Siswa berdisposisi rendah hanya berhasil dalam dekomposisi dasar dan pengenalan pola, dengan abstraksi yang tidak lengkap dan diagram alir yang terfragmentasi.
OJS INDONESIAOJS INDONESIA Namun, PPJB tidak mengalihkan hak milik, karena peralihan hak atas tanah hanya terjadi melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT. Kuasa substitusi yangNamun, PPJB tidak mengalihkan hak milik, karena peralihan hak atas tanah hanya terjadi melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT. Kuasa substitusi yang
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Peningkatan ini sangat penting untuk menyelaraskan layanan kepabeanan Indonesia dengan standar internasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi melaluiPeningkatan ini sangat penting untuk menyelaraskan layanan kepabeanan Indonesia dengan standar internasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Dengan kerjasama internasional yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan implementasi rekomendasi FATF tentang Pencucian Uang di Indonesia, pencucianDengan kerjasama internasional yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan implementasi rekomendasi FATF tentang Pencucian Uang di Indonesia, pencucian