WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Kendaraan bermotor merupakan kebutuhan pokok saat ini, sehingga keberadaan perusahaan pembiayaan konsumen sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, tingginya tingkat kebutuhan akan barang konsumtif dan keterbatasan kemampuan atau daya beli sebagian besar masyarakat untuk membeli secara tunai menjadikan lembaga pembiayaan konsumen sangat diminati. Oleh karena itu, lembaga pembiayaan konsumen (consumer finance) cukup aktif dalam mendukung dunia usaha di Indonesia, baik untuk sepeda motor baru maupun bekas, serta pembiayaan furnitur dan barang elektronik. Aktivitas pembiayaan konsumen dilakukan dengan menyediakan opsi pembayaran cicilan sesuai kemampuan dan jangka waktu konsumen. Masalah muncul ketika pembayaran cicilan tertunda atau bahkan terjadi tindakan sengaja mengalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa persetujuan lembaga pembiayaan. Dalam kondisi ini, lembaga pembiayaan akhirnya akan mencari kendaraannya daripada mencari debitur yang pasti tidak akan membayar cicilan lagi, sehingga muncul pihak ketiga yang disebut penagih utang (debt collector) untuk diajak bekerja sama. Pro dan kontra penggunaan jasa pihak ketiga inilah yang mendorong penulis melakukan analisis dalam penelitian ini, karena seringkali penggunaan jasa pihak ketiga juga menimbulkan masalah baru.

Implikasi yang timbul meliputi berkurangnya kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia, penghapusan mekanisme eksekusi parate, dan inefisiensi penanganan sengketa jaminan fidusia.Mekanisme eksekusi menjadi lebih panjang dan rumit karena kreditur hanya dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia apabila terjadi wanprestasi yang klausulnya telah disepakati kedua belah pihak dan terdapat kerelaan dari debitur.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi beberapa aspek krusial yang muncul dari dinamika eksekusi jaminan fidusia di lembaga pembiayaan konsumen. Pertama, penting untuk melakukan studi empiris yang lebih mendalam mengenai efektivitas implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam melindungi hak-hak konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis lembaga pembiayaan. Pertanyaan penelitian dapat berfokus pada seberapa jauh regulasi OJK mampu memitigasi masalah baru yang sering timbul akibat penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan, serta apakah ada celah hukum atau praktik di lapangan yang masih merugikan konsumen secara signifikan. Penelitian ini bisa menggunakan pendekatan survei atau studi kasus komparatif antar-lembaga pembiayaan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif. Kedua, mengingat adanya inefisiensi dan kompleksitas prosedur pasca-putusan MK yang disebutkan dalam kesimpulan, perlu diusulkan penelitian untuk mengidentifikasi dan mengembangkan model penyelesaian sengketa jaminan fidusia alternatif yang lebih cepat, murah, adil, dan efisien, tanpa mengurangi kekuatan hukum jaminan tersebut. Ini bisa mencakup eksplorasi mekanisme mediasi atau arbitrase khusus yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan konsumen, lembaga pembiayaan, dan OJK, guna mencapai keseimbangan antara hak kreditur dan perlindungan debitur. Studi ini dapat mengkaji praktik terbaik dari negara lain atau sektor keuangan serupa yang telah berhasil menerapkan model penyelesaian sengketa yang inovatif. Ketiga, menindaklanjuti kekhawatiran mengenai praktik penarikan objek jaminan oleh pihak ketiga (debt collector) yang cenderung menggunakan kekerasan atau ancaman, penelitian dapat berfokus pada analisis sosiologis dan psikologis dampak praktik penagihan tersebut terhadap konsumen yang mengalami gagal bayar. Hal ini penting untuk merumuskan pedoman etika dan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih manusiawi dan sesuai koridor hukum bagi para penagih utang, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya praktik kekerasan. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret untuk perbaikan regulasi dan praktik di lapangan demi terciptanya iklim bisnis pembiayaan konsumen yang lebih bertanggung jawab dan berkeadilan.

Read online
File size429.61 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test