WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Penelitian ini mengkaji secara kritis konstitusionalitas ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Melalui analisis yuridis, penelitian ini mengeksplorasi dasar hukum dan konstitusional dari ambang batas pencalonan presiden, yang mewajibkan persentase minimum kursi parlemen atau suara populer untuk sebuah partai politik atau koalisi agar dapat mencalonkan kandidat presiden. Analisis ini mengeksplorasi konteks historis, maksud legislatif, dan interpretasi yudisial dari ketentuan ambang batas. Penelitian ini juga menilai dampak ketentuan tersebut terhadap persaingan politik, keadilan pemilu, dan representasi demokratis di Indonesia. Penelitian ini mengidentifikasi potensi konflik konstitusional dan mengusulkan reformasi hukum untuk meningkatkan legitimasi dan inklusivitas proses pemilihan presiden. Melalui peninjauan hukum yang komprehensif, penelitian ini bertujuan untuk berkontribusi pada diskusi yang sedang berlangsung tentang hukum pemilu dan tata kelola demokratis di Indonesia.

Penerapan ambang batas presiden di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang No.7/2017, mewajibkan pasangan calon harus diusung oleh partai politik atau koalisi yang telah mengamankan setidaknya 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara nasional yang sah pada pemilihan legislatif sebelumnya.Meskipun ambang batas ini bertujuan untuk merampingkan proses pemilu dengan mengurangi jumlah kandidat dan memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dukungan politik yang substansial yang dapat berkompetisi, ketentuan ini telah menghadapi banyak kritik karena berpotensi melanggar hak konstitusional setiap warga negara untuk berpartisipasi secara setara dalam proses politik.Ambang batas ini cenderung memperkuat dominasi partai-partai besar yang sudah mapan dan memarjinalkan partai-partai kecil, sehingga membatasi pilihan pemilih dan merusak representasi yang adil.

Berdasarkan analisis terhadap penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai dampak ambang batas presiden terhadap partisipasi politik pemilih, khususnya kelompok marginal dan partai politik kecil. Penelitian ini dapat menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif untuk mengukur tingkat keterlibatan pemilih dan persepsi mereka terhadap keadilan proses pemilu. Kedua, penelitian komparatif mengenai sistem pemilu di negara-negara lain yang memiliki ambang batas presiden dapat memberikan wawasan berharga mengenai praktik terbaik dan potensi reformasi. Studi ini dapat membandingkan efektivitas berbagai model ambang batas dan dampaknya terhadap representasi politik. Ketiga, penelitian tentang peran media sosial dan disinformasi dalam membentuk opini publik dan memengaruhi hasil pemilu menjadi semakin penting. Penelitian ini dapat menganalisis bagaimana penyebaran berita palsu dan propaganda memengaruhi perilaku pemilih dan merusak integritas proses pemilu. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Read online
File size397.49 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test