RADEN FATAHRADEN FATAH

Medina-Te : Jurnal Studi IslamMedina-Te : Jurnal Studi Islam

Persaingan pasar dalam usaha kebutuhan primer manusia terletak pada bisnis ritel. Bisnis ritel adalah semua kegiatan yang terlibat dalam penjualan barang atau jasa secara langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi. Persaingan bisnis merupakan konsekuensi dari pelaku usaha, termasuk perdagangan ritel di Indonesia. Penelitian ini membahas peran pemerintah dalam penataan wilayah usaha minimarket dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha minimarket di Kota Palembang. Tujuannya adalah menganalisis pengembangan usaha minimarket berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2011 di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengembangan usaha minimarket di Kota Palembang seringkali bertentangan dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2011.Pendirian minimarket tidak selalu memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan warung kecil di sekitarnya.Selain itu, pengembangan usaha minimarket belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip etika bisnis Islam, karena pelaku usaha cenderung mengutamakan keuntungan tanpa memperhatikan dampak terhadap pedagang kecil dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan hasil penelitian, perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai efektivitas Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2011 dalam melindungi usaha mikro dan kecil dari persaingan minimarket. Penelitian selanjutnya dapat fokus pada dampak sosial dan ekonomi keberadaan minimarket terhadap masyarakat lokal, khususnya pedagang tradisional. Selain itu, diperlukan penelitian mengenai model kemitraan yang saling menguntungkan antara minimarket dan pedagang kecil, misalnya melalui program pendampingan atau penyediaan produk lokal di minimarket, sehingga tercipta simbiosis mutualisme yang berkelanjutan dan dapat meningkatkan kesejahteraan bersama.

Read online
File size75.62 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test