STAI MIFDASTAI MIFDA

MIM: Jurnal Kajian Hukum IslamMIM: Jurnal Kajian Hukum Islam

Praktik pembagian waris di tengah-tengah masyarakat seringkali menimbulkan permasalahan, mengingat persoalan waris merupakan hal yang cukup sensitif berkaitan dengan harta peninggalan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya. Persoalan mengenai pembagian waris ini juga seringkali muncul pada kasus kewarisan tanpa keturunan sebagaimana terjadi di desa Sumuradem Timur Kec. Sukra Kabupaten Indramayu. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi lapangan dengan metode yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa: (1) praktik pembagian waris tanpa keturunan di masyarakat Desa Sumuradem Timur mengutamakan penggunaan pembagian pusaka dengan cara sistem sendiri dan alasan lainnya berupa penghormatan pada leluhur dan si pewaris. Asas pemerataan dan kesetaraan terjadi pada saat pembagian waris melalui rembugan (musyawarah keluarga) dilakukan turun temurun meskipun dengan berbagai kondisi dalam menetapkannya saat berlangsung musyawarah keluarga tersebut, dengan diakhiri secara khidmat menjalankan keputusan hasil musyawarah keluarga. (2) Menurut kajian hukum Islam, praktik pembagian waris tanpa keturunan di desa Sumuradem Timur tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam mengenai ketentuan pelaksanaan kewarisan secara umum dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hal ini didasarkan pada mekanisme rembugan yang dilakukan melalui musyawarah keluarga ahli waris yang tersisa dengan menghasilkan keputusan dibagikan secara rata atas harta peninggalan kepada ahli waris yang tersisa. Di dalam hukum Islam, semestinya sekalipun ahli waris tidak memiliki keturunan, akan tetapi masih ada ahli waris lain yang dimungkinkan mendapatkan bagian daripada harta peninggalan pewaris yang sudah ditentukan bagiannya masing-masing dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum syara mengenai kewarisan Islam, dan hal ini diabaikan dalam praktik pembagian waris tanpa keturunan di Desa Sumuradem Kecamatan Sukra.

Praktik pembagian waris tanpa keturunan di masyarakat Desa Sumuradem Timur mengutamakan penggunaan pembagian pusaka dengan cara sistem sendiri dan alasan lainnya berupa penghormatan pada leluhur dan si pewaris.Asas pemerataan dan kesetaraan terjadi pada saat pembagian waris melalui rembugan (musyawarah keluarga) dilakukan turun temurun meskipun dengan berbagai kondisi dalam menetapkannya saat berlangsung musyawarah keluarga tersebut, dengan diakhiri secara khidmat menjalankan keputusan hasil musyawarah keluarga.Dalam sudut pandang hukum Islam, praktik pembagian waris tanpa keturunan yang dilakukan oleh masyarakat desa Sumuradem Timur tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam mengenai ketentuan pelaksanaan kewarisan secara umum dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).Hal ini didasarkan pada mekanisme rembugan yang dilakukan melalui musyawarah keluarga ahli waris yang tersisa dengan menghasilkan keputusan dibagikan secara rata atas harta peninggalan kepada ahli waris yang tersisa.Di dalam hukum Islam, semestinya sekalipun ahli waris tidak memiliki keturunan, akan tetapi masih ada ahli waris lain yang dimungkinkan mendapatkan bagian daripada harta peninggalan pewaris yang sudah ditentukan bagiannya masing-masing dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum syara mengenai kewarisan Islam, dan hal ini diabaikan dalam praktik pembagian waris tanpa keturunan di Desa Sumuradem Kecamatan Sukra.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai praktik pembagian waris tanpa keturunan di masyarakat Sumuradem Timur, khususnya terkait dengan sistem dan alasan yang digunakan dalam pembagian tersebut. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada aspek hukum Islam dan bagaimana penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam praktik pembagian waris tanpa keturunan. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk menganalisis dampak dari praktik pembagian waris tanpa keturunan terhadap hubungan antar ahli waris dan stabilitas kesejahteraan keluarga.

Read online
File size654.05 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test