ANTISPUBLISHERANTISPUBLISHER

Journal of Contemporary Business Law & Technology: Cyber Law, Blockchain, and Legal InnovationsJournal of Contemporary Business Law & Technology: Cyber Law, Blockchain, and Legal Innovations

Penelitian ini menganalisis masalah yudisial modern yang diakibatkan oleh teknologi baru terhadap sistem hukum, yang mengarah pada kesimpulan bahwa aturan umum mengenai tanggung jawab pidana dalam Sistem Hukum Irak tidak cukup untuk menangani kejahatan yang diciptakan oleh sistem kecerdasan buatan (AI) yang belajar mandiri. Selanjutnya, penelitian ini akan memeriksa sejauh mana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Pidana Irak No. 111 tahun 1969 telah mengikuti perkembangan kontemporer, yaitu kesenjangan legislatif (legislative lag). Metode: Berdasarkan metodologi analitis komparatif, penelitian ini mengandalkan kerangka kerja internasional dan resolusi Parlemen Eropa. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa jarak antara programmer dan mesin yang diciptakan oleh deep learning menempatkan tanggung jawab pribadi pada posisi yang lebih sulit. Kesimpulan: Penelitian ini menunjukkan bahwa perlu dikembangkan kerangka kerja legislatif modern di Irak melalui adopsi rezim tanggung jawab digital. Keunikan: Kebutuhan akan kerangka kerja hukum model ini seharusnya menjadi alasan yang cukup terhadap persepsi tanggung jawab pengguna yang diasumsikan dan secara bertahap memberikan kepribadian hukum elektronik kepada sistem otonom, dengan amendemen yang diperlukan dalam Rancangan Undang-Undang Kejahatan Siber Irak.

Penelitian ini telah membuktikan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Pidana Irak No.111 tahun 1969 dalam penerapannya yang murni telah menjadi tidak efektif dalam penuntutan terhadap kejahatan cerdas.Hal ini disebabkan karena ketentuan tersebut bergantung sepenuhnya pada niat manusia, sementara Kecerdasan Buatan (AGI) membuat keputusan berdasarkan algoritma otonom yang berada di luar prediksi sang pencipta.Penelitian ini memutuskan bahwa dalam kasus Black Box dilemma, tindakan programmer terlepas dari hasil kriminalnya (novus actus interveniens).Hal ini menciptakan vakuum pidana yang membuat mustahil untuk menetapkan unsur mental (mens rea / niat kriminal) di bawah standar hukum yang ada.Penelitian ini menyimpulkan bahwa pergeseran dalam mendefinisikan AI sebagai alat, menuju pandangannya sebagai pelaku virtual, adalah satu-satunya titik keluar yang memungkinkan bagi hukum yang relevan untuk melindungi kejahatan institusional dari impunitas, terutama di sistem self-learning.Peneliti mengusulkan perluasan tanggung jawab korporasi agar dapat mencakup entitas perangkat lunak otonom, sehingga membentuk semacam kepribadian hukum virtual.Hal ini akan memungkinkan untuk menyusun sanksi teknis, seperti penghapusan, reprogramming, atau bahkan sanksi keuangan terhadap harta kekayaan mereka.Peneliti juga mendorong yudisial Irak untuk bergeser dari tanggung jawab berdasarkan kesalahan (untuk tindakan salah) ke tanggung jawab berdasarkan risiko teknis (tanggung jawab ketat).Pendekatan ini berarti bahwa di bawah pendekatan ini, programmer (atau pengguna) dapat ditemukan bersalah atas akibat merugikan sistem sebagai risiko yang diasumsikan yang berasal dari fungsi teknologi yang sangat otonom.Perusahaan dan institusi yang menggunakan sistem AI juga harus diwajibkan untuk menyisihkan harta kekayaan asuransi independen (harta kekayaan elektronik atau dana kompensasi) untuk setiap sistem cerdas.Hal ini akan memungkinkan korban untuk mendapatkan kompensasi tanpa penundaan dalam kasus di mana manusia kehilangan kendali atas sistem.Penelitian ini menunjukkan bahwa rancangan undang-undang kejahatan siber Irak masih belum memiliki afiliasi yang jelas dengan apa yang akan menjadi tanggung jawab pidana otonom dari sistem cerdas lokal, sehingga memungkinkan undang-undang tersebut menjadi usang dalam waktu yang sangat singkat karena kemajuan teknologi yang cepat.Sebagai alternatif terakhir, penelitian ini mengusulkan agar Dewan Yudisial Tertinggi membentuk pengadilan khusus untuk kejahatan siber cerdas, yang diisi oleh hakim dan pakar teknologi yang dapat memeriksa black box teknologi dan menentukan apakah tanggung jawab pidana harus diberikan kepada aktor manusia atau sistem otonom.

Untuk mengatasi kesenjangan legislatif dalam penanganan kejahatan siber yang canggih, penelitian ini mengusulkan agar Dewan Yudisial Tertinggi Irak membentuk pengadilan khusus untuk menangani kejahatan siber cerdas. Pengadilan ini akan diisi oleh hakim dan pakar teknologi yang dapat memeriksa black box teknologi dan menentukan apakah tanggung jawab pidana harus diberikan kepada aktor manusia atau sistem otonom. Selain itu, penelitian ini juga merekomendasikan perluasan tanggung jawab korporasi agar dapat mencakup entitas perangkat lunak otonom, sehingga membentuk kepribadian hukum virtual. Hal ini akan memungkinkan untuk menerapkan sanksi teknis dan keuangan terhadap sistem tersebut. Penelitian lanjutan juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi implikasi etis dan sosial dari penggunaan AI dalam sistem hukum, serta mengembangkan kerangka kerja regulasi yang lebih komprehensif untuk memastikan bahwa teknologi ini digunakan secara bertanggung jawab dan adil.

  1. Regional planning reform in Indonesia: Keeping pace with decentralisation?: Third World Planning Review:... liverpooluniversitypress.co.uk/doi/10.3828/twpr.23.3.w041710121r15351Regional planning reform in Indonesia Keeping pace with decentralisation Third World Planning Review liverpooluniversitypress co uk doi 10 3828 twpr 23 3 w041710121r15351
  2. Domestic Violence Legislation, Virtual Legal Methods and Researching One Female Teacher’s Lived... northumbriajournals.co.uk/index.php/jlrm/article/view/1164Domestic Violence Legislation Virtual Legal Methods and Researching One Female TeacherAos Lived northumbriajournals co uk index php jlrm article view 1164
Read online
File size342.31 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test