STAI MIFDASTAI MIFDA

MIM: Jurnal Kajian Hukum IslamMIM: Jurnal Kajian Hukum Islam

Adanya perbedaan mendasar antara praktik leasing konvensional yang diterapkan oleh PT Mandiri Tunas Finance (MTF) dengan konsep ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT) menjadi salah satu persoalan yang cukup penting untuk dikaji dari sisi akademis dimana pembiayaan skema leasing konvensional masih menggunakan sistem bunga yang beracuan pada pokok harga objek sebagai dasar perhitungan sewa. Namun dalam konsep IMBT, mekanisme pembiayaan didasarkan pada ujrah yang disepakati kedua belah pihak sejak awal, sehingga lebih transparan, terukur, dan terhindar dari unsur riba. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Sumber data utama diperoleh dari studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, fiqih muamalah, serta dokumen terkait praktik leasing konvensional dan IMBT. Data sekunder diperoleh dari penelitian terdahulu, jurnal, dan literatur akademik. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan menguraikan perbedaan struktur akad, mekanisme pembebanan biaya, serta prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi muamalah. Dengan demikian, dari perspektif hukum ekonomi syariah, IMBT dapat dipandang sebagai alternatif pembiayaan yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan (adl), kerelaan (tarāḍī), dan kejelasan akad (al-bayān).

Penelitian ini menyimpulkan bahwa skema pembiayaan kendaraan melalui sistem leasing di PT.Mandiri Tunas Finance masih menggunakan pola leasing konvensional yang belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip IMBT.Praktik tersebut menggunakan sistem bunga flat dan penggabungan akad sejak awal perjanjian, berbeda dengan IMBT yang memisahkan akad sewa dan akad tamlik.Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap struktur akad dan mekanisme pembebanan biaya agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif yang lebih mendalam mengenai implementasi IMBT di berbagai lembaga keuangan syariah di Indonesia, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model akad IMBT yang lebih inovatif dan adaptif terhadap kebutuhan pasar, dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan daya saing. Ketiga, penting untuk mengkaji dampak sosial dan ekonomi dari penerapan IMBT terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi konsumen yang menggunakan layanan pembiayaan kendaraan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan industri keuangan syariah yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memperkuat posisi IMBT sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat modern. Penelitian lanjutan ini dapat dilakukan dengan metode kualitatif melalui wawancara mendalam dengan pelaku industri, konsumen, dan ahli hukum syariah, serta metode kuantitatif melalui survei dan analisis data sekunder untuk mengukur dampak ekonomi dan sosial dari penerapan IMBT.

Read online
File size572.81 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test