STIE TDNSTIE TDN

Tangible JournalTangible Journal

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penerapan PSAK No. 71 tentang Instrumen Keuangan dalam mewujudkan prinsip Hifz al Mal (menjaga harta) pada bank syariah. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan literatur kritis dan konseptual dengan menganalisis berbagai literatur terkait PSAK 71, keuangan syariah, dan Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSAK No. 71 berperan strategis dalam mendukung Hifz al Mal melalui penerapan prinsip kehati-hatian seperti pengakuan expected credit losses yang memberikan gambaran lebih awal tentang risiko. Secara konseptual, standar ini selaras dengan prinsip Islam dalam melindungi harta. Namun, implementasinya menghadapi tantangan, seperti potensi ketegangan antara penilaian wajar dan konsep nilai dalam akad syariah, yang memerlukan interpretasi yang mendalam agar selaras sepenuhnya dengan etika bisnis Islam.

Penerapan standar akuntansi risiko konvensional, yaitu PSAK No.71, terhadap Bank Syariah menghasilkan dualitas fundamental dalam konteks Perlindungan Harta (Hifz al-Mal).PSAK 71 berhasil memenuhi Hifz al-Mal dimensi eksistensi (perlindungan modal dan stabilitas bank) melalui prinsip kehati-hatian.Namun, terdapat konflik konseptual antara PSAK 71 dan prinsip syariah, terutama terkait dengan akad bagi hasil dan larangan riba, yang menuntut kerangka akuntansi risiko syariah yang lebih komprehensif dan harmonis.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian empiris yang mendalam untuk menguji dampak penerapan PSAK 71 terhadap kinerja keuangan dan kepatuhan syariah bank syariah di Indonesia, dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik dan kompleksitas operasional masing-masing bank. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengembangkan model akuntansi risiko syariah yang lebih komprehensif dan terintegrasi, yang mampu mengakomodasi prinsip-prinsip syariah secara utuh tanpa mengorbankan kehati-hatian dan transparansi. Model ini harus mampu membedakan secara jelas antara risiko kredit dan risiko bisnis dalam akad bagi hasil, serta menghindari penggunaan unsur riba dalam perhitungan cadangan kerugian. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan kerangka pengungkapan risiko yang lebih efektif dan relevan bagi bank syariah, yang tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen bank terhadap prinsip-prinsip etika dan sosial dalam Islam. Pengungkapan risiko harus mencakup informasi yang jelas dan transparan mengenai risiko ketidakpatuhan syariah, serta dampak potensialnya terhadap kinerja dan reputasi bank. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan praktik akuntansi dan manajemen risiko yang lebih baik di industri perbankan syariah, serta memperkuat peran bank syariah dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.

  1. Syariah Governance dan Maqashid Syariah di Perbankan Syariah di Indonesia | Reviu Akuntansi dan Bisnis... journal.umy.ac.id/index.php/rab/article/view/12857Syariah Governance dan Maqashid Syariah di Perbankan Syariah di Indonesia Reviu Akuntansi dan Bisnis journal umy ac index php rab article view 12857
  2. PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH | Budiono | Law and Justice. penerapan prinsip... journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/4337PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Budiono Law and Justice penerapan prinsip journals ums ac index php laj article view 4337
  3. Manajemen Laba Sebelum dan Setelah Penerapan PSAK 71 pada Perusahaan Subsektor Perbankan di Indonesia... doi.org/10.33395/owner.v6i2.706Manajemen Laba Sebelum dan Setelah Penerapan PSAK 71 pada Perusahaan Subsektor Perbankan di Indonesia doi 10 33395 owner v6i2 706
Read online
File size320.33 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test