DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Kemunculan media sosial sebagai ruang ekonomi baru membuat pekerjaan sebagai content creator semakin diminati, terutama di TikTok yang menawarkan peluang kerja sama promosi atau endorsement. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai bentuk transaksi jasa tersebut ketika dilihat dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, terutama terkait penerapan akad ijarah dan kemungkinan adanya unsur gharar dalam proses kerja sama. Penelitian ini dilakukan untuk memahami bagaimana mekanisme endorsement dijalankan oleh dua content creator, yaitu Arya Zikri Maulana Latif dan Makhyatul Fikriya, serta menilai apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip muamalah. Fokus penelitian diarahkan pada cara mereka menerima kerja sama, bentuk kesepakatan yang terjadi, dan bagaimana pembayaran diatur. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui wawancara, pengumpulan dokumen, dan telaah literatur. Analisis dilakukan melalui proses pengelompokan data, pemaknaan temuan, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama endorsement yang dilakukan kedua informan pada dasarnya memenuhi unsur dasar akad ijarah, seperti adanya jasa yang jelas, kesepakatan antara pihak, dan penentuan upah. Meskipun demikian, mekanisme Arya yang lebih informal masih menyisakan potensi ketidakjelasan, sedangkan sistem kerja sama Makhyatul yang melibatkan admin dan perjanjian tertulis cenderung lebih aman dari sisi syariah. Secara umum, praktik endorsement keduanya dapat dikategorikan sejalan dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah.

Penelitian ini menunjukkan bahwa pendapatan content creator TikTok seperti yang dilakukan Arya Zikri Maulana Latif dan Makhyatul Fikriya pada dasarnya sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah, khususnya akad ijarah, karena terdapat kesepakatan jasa, manfaat yang jelas, dan penetapan upah yang disetujui kedua pihak.Mekanisme kerja sama Arya yang masih informal memang mengandung gharar ringan, tetapi tidak membatalkan akad selama tidak menimbulkan sengketa.Sementara itu, sistem Makhyatul yang menggunakan admin dan kontrak tertulis lebih memenuhi standar kejelasan akad dan lebih aman secara syariah.Secara keseluruhan, praktik endorsement keduanya dapat dikategorikan halal, selama jasa yang diberikan jelas, barang yang dipromosikan halal, dan kesepakatan dilakukan secara transparan tanpa unsur penipuan atau ketidakjelasan yang merugikan.

Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai model akad syariah yang dapat diterapkan dalam industri kreator konten digital, khususnya dalam konteks endorsement dan monetisasi konten. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada aspek kejelasan kontrak dan transparansi dalam praktik monetisasi, termasuk open disclosure dan pembagian hasil. Ketiga, penelitian juga dapat mengeksplorasi aspek keberkahan pendapatan kreator konten, yaitu apakah penghasilan mereka memenuhi kriteria halal, adil, dan berkah dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Dengan menggabungkan ketiga saran tersebut, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang lebih komprehensif dalam merumuskan rekomendasi kebijakan dan model akad syariah yang ideal untuk ekosistem pembiayaan kreator digital.

Read online
File size382.81 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test