UNSURUNSUR

Ar-Rihlah : Jurnal Keuangan dan Perbankan SyariahAr-Rihlah : Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah

Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam penggunaan uang digital, dengan transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) meningkat hingga 226,54% pada pertengahan 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana inovasi teknologi dapat diselaraskan dengan prinsip syariah dalam konteks keuangan digital. Fokus utama penelitian adalah untuk mengembangkan panduan desain layanan fintech berbasis maqashid syariah, agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim di era digital. Uang digital memiliki karakteristik non-fisik, fleksibel, efisien, serta memiliki fitur keamanan yang baik. Namun, penerapannya harus sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, seperti larangan riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian). Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi acuan untuk memastikan transaksi uang digital sesuai dengan syariah. Dalam layanan fintech syariah, akad-akad yang digunakan harus bebas dari riba, gharar, dan haram, serta menggunakan akad seperti mudharabah dan musyarakah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif, dengan sumber data yang mencakup literatur ilmiah, jurnal, buku, dan laporan resmi dari lembaga pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QRIS memiliki relevansi yang kuat dalam mendukung inklusi keuangan syariah, memberikan perlindungan harta melalui keamanan transaksi, serta memperluas akses masyarakat ke layanan keuangan berbasis syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam mendukung inklusi keuangan syariah dan memperkuat daya saing ekonomi digital Indonesia.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip syariah memiliki peran penting dalam menentukan kesesuaian uang digital sebagai alat pembayaran yang sah.Elemen utama dalam transaksi uang digital yang harus diperhatikan adalah akad, kehalalan, dan keadilan.Penggunaan uang digital memberikan efisiensi transaksi serta meningkatkan inklusi keuangan syariah.Implementasi uang digital syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan terkait regulasi, teknis, dan literasi digital masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai pengembangan model akad fintech syariah yang inovatif dan sesuai dengan perkembangan teknologi digital, khususnya dalam konteks investasi dan pembiayaan. Kedua, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan kerangka regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk mengakomodasi perkembangan fintech syariah, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Ketiga, penting untuk dilakukan studi empiris mengenai dampak sosialisasi dan edukasi keuangan syariah terhadap peningkatan literasi digital dan adopsi uang digital syariah di kalangan masyarakat, terutama di daerah-daerah dengan tingkat inklusi keuangan yang rendah. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital yang inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta memperkuat daya saing ekonomi digital Indonesia.

Read online
File size221.23 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test