ANTISPUBLISHERANTISPUBLISHER

Journal of Contemporary Business Law & Technology: Cyber Law, Blockchain, and Legal InnovationsJournal of Contemporary Business Law & Technology: Cyber Law, Blockchain, and Legal Innovations

Tujuan penelitian ini adalah untuk menerangi konsep teoritis kejahatan kecerdasan buatan dan tanggung jawab pidana yang timbul dari kejadiannya, selain memeriksa aspek ketidakcukupan undang-undang nasional dalam hal ini dan mempertimbangkan beberapa solusi yang diusulkan oleh hukum perbandingan. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah salah satu perbandingan dan analisis antara undang-undang nasional (Irak dan Aljazair) dan beberapa undang-undang asing lainnya. Penelitian ini mengeksplorasi tantangan dalam menetapkan tanggung jawab pidana terhadap sistem kecerdasan buatan, mempertanyakan apakah seharusnya ditunjukkan kepada sistem cerdas itu sendiri atau kepada pihak manusia yang terlibat (programmer, pengguna akhir, atau pemilik teknologi). Juga membahas ketidakcukupan undang-undang nasional saat ini, khususnya di Irak dan Aljazair, dalam menangani masalah ini. Keunikan penelitian ini terletak pada pemeriksaan konsep tanggung jawab pidana yang berkembang sehubungan dengan kecerdasan buatan, khususnya dalam konteks hukum Irak dan Aljazair, dan perbandingannya dengan kerangka hukum asing.

Kejahatan kecerdasan buatan mewakili evolusi kejahatan dan demonstrasi fleksibilitas prinsip hukum.Telah terbukti bahwa AI dapat disalahgunakan untuk kegiatan kriminal yang berdampak pada individu, masyarakat, dan bahkan negara.Masalah utama terletak pada penentuan tanggung jawab pidana, karena sistem ini berfungsi tanpa pengaruh manusia langsung.Solusi praktisnya melibatkan penegakan tanggung jawab pidana terhadap programmer, pengguna, dan produsen untuk kejahatan terkait AI.Konsep pemberian AI kepribadian hukum tetap menjadi diskusi teoritis.Selain itu, menggabungkan langkah-langkah pencegahan dan hukuman sangat penting untuk memastikan efek jera.Penelitian ini menyoroti kerangka hukum yang tidak memadai di Irak dan Aljazair sehubungan dengan kejahatan kecerdasan buatan, tanpa posisi hukum yang jelas tentang penugasan tanggung jawab pidana.Selain itu, implementasi praktis regulasi AI tetap menjadi tantangan.Penelitian masa depan harus berfokus pada pengenalan undang-undang khusus AI di Irak dan Aljazair, mirip dengan model Eropa.Selain itu, ada kebutuhan untuk mengeksplorasi kerjasama lintas batas untuk menangani kejahatan terkait AI dan untuk mendirikan sistem kompensasi cepat untuk kerusakan yang disebabkan oleh sistem AI.Pelatihan untuk hakim dan jaksa penuntut umum tentang aspek teknis AI juga penting untuk perkembangan masa depan.

Untuk mengatasi tantangan yang diidentifikasi dalam penelitian ini, saran penelitian lanjutan dapat mencakup: 1. Mengembangkan kerangka hukum yang komprehensif untuk menangani kejahatan kecerdasan buatan di Irak dan Aljazair, dengan mempertimbangkan kerangka kerja hukum Eropa yang ada. Ini akan melibatkan analisis mendalam tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum dapat diterapkan pada teknologi yang berkembang ini, memastikan perlindungan individu dan masyarakat tanpa mengorbankan inovasi. 2. Mempelajari implikasi etis dan sosial dari kejahatan kecerdasan buatan, termasuk dampak pada individu, masyarakat, dan negara. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kejahatan kecerdasan buatan dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap teknologi dan bagaimana kepercayaan ini dapat dipulihkan. 3. Memperkuat kerjasama internasional dalam menangani kejahatan kecerdasan buatan, terutama dalam konteks kejahatan lintas batas. Penelitian dapat mengusulkan strategi dan mekanisme untuk meningkatkan kerjasama antara negara-negara, termasuk berbagi informasi, koordinasi penegakan hukum, dan pengembangan standar global untuk regulasi kecerdasan buatan. Dengan menggabungkan saran ini, penelitian lanjutan dapat berkontribusi pada pengembangan kerangka kerja hukum yang efektif dan responsif untuk menangani tantangan yang kompleks yang terkait dengan kejahatan kecerdasan buatan, memastikan perlindungan individu dan masyarakat, serta mendorong inovasi dan kepercayaan publik dalam teknologi.

Read online
File size257.4 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test