UNUUNU

Indonesian Journal of Sharia and LawIndonesian Journal of Sharia and Law

Tujuan Penelitian ini untuk mengungkap bagaimana konsep pemikiran Jamaluddin Athiyah Tentang maqsid syariah. Beliau merupakan salah satu ulama kontemporer yang mengemukakan banyak teori tentang maqasid syariah. Metode dalam penelitian ini adalah studi Pustaka atau Library Reserch dengan menghimpun data penelitian dari khazanah literatur dan menjadikan dunia teks sebagai bahan utama analisisnya. Sumber-sumber lain yang relevan juga dapat menunjang dan memperkaya data yang diperlukan menggunakan buku-buku karya Jamaluddin Athiyah Muhammad. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Jamaluddin Athiyah mengelompokkan maqasid syariah ini dari kecil atau khusus sampai kepada yang umum atau publik yaitu dari Maqasid syariah dalam ruang lingkup individu , maqasid syariah dalam ruang lingkup Keluarga, maqasid syariah dalam ruang umum atau publik, maqashid Syariah dalam Dimensi Kemanusiaan, dan tujuan dari pengelompokan tersebut ialah untuk menunjukkan betapa perlunya, dinamis dan berkembangnya maqashid syariah karena setiap perubahan sosial maka akan perlu adabtasi dalam melakukan ijtihad suatu hukum yang akan ditetapkan demi kemaslahatan umat manusia.

Maqāṣid al-syarīah merupakan tujuan akhir dari penetapan hukum yang berupa kemaslahatan hakiki, mengandung nilai, norma, dan rahasia di dalamnya.Jamaluddin Athiyah Muhammad mengonseptualisasikan maqāṣid syariah ke dalam empat ruang lingkup.individu, keluarga, umum atau publik, serta dimensi kemanusiaan.Pengelompokan ini bertujuan menunjukkan sifat dinamis maqāṣid syariah yang memungkinkan hukum Islam beradaptasi terhadap perubahan sosial melalui ijtihad yang relevan demi kemaslahatan umat.

Berdasarkan hasil penelitian ini yang menunjukkan pemikiran Jamaluddin Athiyah, terbuka peluang untuk menggali lebih lanjut penerapannya dalam konteks yang lebih aktual. Penelitian mendatang sangat penting untuk meneliti bagaimana kerangka maqasid syariah, khususnya di ruang lingkup publik, dijadikan dasar analisis bagi kebijakan negara. Sebagai contoh, bagaimana konsep keadilan dan keamanan menurut Athiyah dapat mengkaji efektivitas undang-undang anti korupsi atau regulasi perlindungan lingkungan di Indonesia. Di samping itu, sebuah studi komparatif yang menarik dapat dilakukan dengan membandingkan konsep maqasid dalam dimensi kemanusiaan versi Athiyah dengan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia internasional. Penelitian ini akan mengungkap titik kesesuaian dan potensi konflik antara visi Islam dan norma global. Terakhir, agar pemikiran ini tidak hanya teoretis, perlu ada penelitian yang menerjemahkan maqasid tingkat individual ke dalam tantangan abad digital. Misalnya, bagaimana konsep perlindungan akal dari kerusakan dan kehormatan dapat diaplikasikan secara konkret untuk mengatur masalah etika digital, seperti penyebaran kabar bohong (hoax) dan perlindungan data pribadi, yang merupakan bentuk perubahan sosial baru yang memerlukan ijtihad hukum yang adaptif.

  1. #ruang lingkup#ruang lingkup
  2. #anti korupsi#anti korupsi
Read online
File size1.13 MB
Pages18
Short Linkhttps://juris.id/p-16S
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test